Salin Artikel

Dijual Bebas, 600 Liter Miras Tradisional di Sumba Barat Disita Polisi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita 600 liter minuman keras (miras) tradisional jenis pinaraci yang dijual bebas oleh warga setempat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Ariasandy mengatakan, ratusan liter miras itu diamankan saat polisi menggelar operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan.

"Operasi itu digelar Senin (22/8/2022) kemarin siang," ujar Ariasandy kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Ariasandy menyebut, miras tersebut diamankan saat polisi menyasar empat kios milik warga Sumba Barat.

Selain miras, lanjut dia, sasaran operasi tersebut termasuk judi, asusila, narkoba, illegal mining, illegal loging, penyelundupan, penyalahgunaan bahan bakar minyak dan LPG subsidi serta pungutan liar.

“Miras menjadi sasaran utama, karena pada umumnya menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran bahkan tindak pidana,” ungkap Ariasandy.

Selain berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, miras juga berdampak buruk bagi kesehatan.

“Polres Sumba Barat selain melalui operasi tersebut, akan terus menggalakkan patroli rutin setiap harinya guna menjaga kondusivitas di wilayah itu," katanya.

Setelah diamankan, miras yang disimpan dalam jeriken berbagai ukuran dibawa ke Markas Polres Sumba Barat.

Pihaknya mengimbau kepada pemilik kios dan pedagang yang ada di wilayah Sumba Barat untuk tidak memperjualbelikan miras jenis apapun secara bebas.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/23/141333878/dijual-bebas-600-liter-miras-tradisional-di-sumba-barat-disita-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke