Salin Artikel

3 Penjabat Kepala Daerah di Papua Barat Dilantik oleh Gubernur

Ketiganya dilantik melalui surat keputusan Mendagri Nomor 131/1717/ GPB/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

"Atas Nama Presiden saya melantik Saudara-Saudara sebagai Penjabat Bupati Sorong, Penjabat Bupati Maybrat dan Penjabat Wali Kota Sorong" kata Paulus Waterpauw, Selasa.

Untuk mengisi kekosongan bupati dan wali kota, kata dia, tiga penjabat kepala daerah akan menjalankan tugas selama satu tahun.

"Jadi bapak bertiga dan saya sama, diangkat menduduki jabatan selama satu tahun, itu titik tidak pakai koma," kata Paulus dalam sambutanya.

Para penjabat bupati dan Wali Kota, kata dia, wajib memberikan laporan setiap bulan.


Selain menyelenggarakan pemerintahan, mereka dapat membatalkan perizinan yang dilakukan oleh pejabat sebelumnya.

Kemudian melantik atau memberhentikan pejabat di lingkungan dengan mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

"Juga memelihara keamanan dan ketertiban di daerahnya," kata Paulus.

Tugas yang tak kalah penting adalah mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu di masing-masing daerah, serta memastikan netralitas ASN.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/23/093031878/3-penjabat-kepala-daerah-di-papua-barat-dilantik-oleh-gubernur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke