Salin Artikel

Bermain Judi Dadu di Teras Balai Desa, Tiga Warga Wonogiri Ditangkap Polisi

WONOGIRI, KOMPAS.com-Tiga warga Kabupaten Wonogiri ditangkap setelah kedapatan bermain judi dadu di sebuah teras Balai Desa Gunungan, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto yang dikonfirmasi Senin (22/8/2022) menyatakan tiga penjudi yang ditangkap yakni YD, TG dan TU. Ketiganya ditangkap saat bermain judi dadu di lokasi kejadian.

“Ketiga pria yang ditangkap berinisial YD sebagai bandar judi dadu dan dua pria lainnya berinisial TG dan TU sebagai pemasangnya,” kata Dydit.

Dydit mengungkapkan, penangkapan ketiga pria itu bermula saat Team Resmob Satreskrim Polres Wonogiri mendapatkan informasi dari masyarakat adanya permainan judi dadu di Desa Gunungan, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jumat (19/8/2022) malam.

Kemudian tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri mendatangi tempat kejadian perkara, Sabtu (20/8/2022) dini hari yang berada di Teras Balai Desa Gunungan,Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.

Di lokasi itu, polisi menangkap tiga warga yang diduga menjadi pelaku permainan judi. Rinciannya, satu bandar dan dua pemasang.

Setelah ditangkap, ketiganya dibawa ke Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita alat perjudian berupa dua buah mata dadu, satu tutup dadu, satu alas dadu, selembar beberan tempat pasang taruhan, uang taruhan sebesar Rp 180.000 dan uang modal dan kemenangan bandar sebesar Rp 210.000.

Tangkap 7 tersangka penjudi


Tak hanya di Pracimantoro, aparat Polres Wonogiri juga menangkap tujuh penjudi di wilayah Desa Kismantoro, Kecamatan Kismantoro. Ketujuh pria tertangkap saat bermain judi di salah satu kediaman warga.

Tujuh tersangka yang ditangkap, kata Dydit, empat tersangka ditangkap setelah kedapatan bermain judi dadu. Sementara sisanya ditangkap karena bermain judi kartu.

Total tersangka kasus perjudian yang ditangkap di tiga lokasi yang berbeda sebanyak sepuluh orang.

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara.

Sementara barang bukti yang disita dari para tangan tersangka berupa uang senilai Rp 4,25 juta dan 17 alat untuk bermain judi. Saat ini sepuluh tersangka sementara diperiksa penyidik di Mapolres Wonogiri.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/225222778/bermain-judi-dadu-di-teras-balai-desa-tiga-warga-wonogiri-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke