Salin Artikel

Ralat Pernyataan, Unila Tak Akan Beri Bantuan Hukum kepada Rektor dan Pejabat yang Ditangkap KPK

Ketiga pejabat tersebut yakni Rektor nonaktif Unila Karomani, Wakil Rektor I bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat/Dekan FKIP terpilih M Basri.

Ketiganya terjerat kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri tahun ajaran 2022 dengan total penerimaan suap mencapai Rp 4,4 miliar.

Tim Kerja Rektor bidang Kehumasan, Nanang Trenggono mengatakan, pembatalan pemberian bantuan hukum tersebut dilandasi hasil rapat pimpinan Unila.

"Pendampingan atau bantuan hukum diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing yang bersangkutan," kata Nanang dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

Nanang menambahkan, ini sekaligus meluruskan pernyataan sebelumnya yang menyebutkan Unila akan memberikan bantuan hukum kepada ketiga tersangka.

"Telah disepakati terkait bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing," kata Nanang.

Diberitakan sebelumnya, pihak Universitas Lampung (Unila) bakal memberikan bantuan hukum kepada ketiga pejabatnya yang kini dijerat kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga pejabat kampus itu adalah Karomani (Rektor nonaktif Unila), Heryandi (wakil rektor I) dan Dekan FKIP terpilih M Basri.

Wakil Rektor (warek) IV bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Suharso mengatakan, meski ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, hal itu tidak melepas hak dan status mereka sebagai bagian dari keluarga besar Unila.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/191116778/ralat-pernyataan-unila-tak-akan-beri-bantuan-hukum-kepada-rektor-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke