Salin Artikel

Pemkab Aceh Utara Minta Kepastian Pemerintah Pusat Soal Nasib Honorer

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh meminta ketegasan aturan dari pemerintah tentang nasib honorer di daerah. Hal itu menyusul larangan pemerintah untuk menggunakan honorer mulai tahun 2023 mendatang.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Utara M Nasir menyebutkan, perlu pembicaraan detail dan jelas tentang penghapusan honorer dan rekrutmen Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Saat ini, rapat terakhir, kita diberi tahu, honorer akan dialihkan ke PPPK. Apakah ini berlaku untuk semua kantor dan dinas, ini kan jumlahnya besar, sedangkan gajinya dibebankan ke keuangan daerah,” sebut Nasir dihubungi Kompas.com, Minggu (21/8/2022).

Dia menyebutkan, belum ada petunjuk detail tentang mekanisme PPPK di Indonesia. Sejauh ini baru sebatas pendataan. Sehingga, pemerintah daerah ragu-ragu mengalokasikan anggaran untuk gaji honorer tahun 2023.

“Kita rencanakan plot anggaran untuk tahun depan gaji honorer. Itu harus masuk dalam APBD 2023 yang proses pembahasannya di DPRD sedang berlangsung sekarang. Namun ini butuh kajian dan pembicaraan di internal pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” sebut Nasir.

Sehingga, per hari ini, belum dipastikan berapa nominal rupiah dialokasikan buat gaji honorer di kabupaten itu tahun 2023 mendatang.

“Masih perlu dibahas lebih lanjut baik di lingkungan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat,” pungkasnya.

Sebelumnya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI melarang seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah menggunakan tenaga honorer tahun depan 2023.

Pemerintah hanya dibolehkan menggunakan jasa ASN atau PPPK. Jika perlu tenaga lain, maka menggunakan jasa tenaga alih daya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/071833378/pemkab-aceh-utara-minta-kepastian-pemerintah-pusat-soal-nasib-honorer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke