Salin Artikel

Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah di Puncak Bogor, Kakek Residivis Ini Raup Untung Rp 315 juta

Pelaku diduga melakukan penipuan jual beli tanah seluas 1.232 meter persegi di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, tersangka menjual bidang tanah kepada dua orang yang berbeda dengan alasan sertifikat hak milik (SHM) tanah hilang.

Atas dasar surat keterangan hilang, ia mencatatkannya ke dalam pengikatan jual beli (PJB). Kemudian pelaku menjual bidang tanah itu kepada dua orang yang berbeda di dua kantor notaris.

"Jadi dia residivis pidana tahun 2013 dengan perkara yang sama penipuan bidang tanah. Yang bersangkutan juga pernah dipidana terkait dengan penjualan tanah Taman Safari tahun 2005," ungkap Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (19/8/2022).

Kasus ini terungkap berawal dari adanya dugaan penipuan jual beli tanah pada Juni 2022 di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Semua bermula saat DT menawarkan sebidang tanah tersebut atas nama SHM HL kepada korbannya berinisial SG.

Adapun sebidang tanah itu diakui tersangka telah dibeli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) karena SHM hilang yang diperkuat dengan surat kehilangan pada 2013.

Atas keyakinan itu, korban bersama pelaku kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di sana, kata Iman, di atas tanah itu sudah berdiri rumah yang diakui oleh pelaku adalah miliknya.

Korban semakin yakin, ia kemudian memutuskan berminat dan sepakat dengan harga yang ditawarkan olehnya DT.

Keduanya kemudian bersama-sama membuat PJB ke kantor notaris atas jual beli bidang tanah tersebut sampai dengan sertifikat pengganti selesai dibuat. Di kantor itulah dibuatkan PJB lalu diserahkan sejumlah uang Rp 315 juta beserta surat pernyataan beserta kuitansi penyerahan uang.

Dalam proses melakukan penipuan itu, ungkap Iman, DT sudah menyiapkan peran orang lain untuk membantu memuluskan perbuatannya. Sehingga seolah-olah orang tersebut adalah pemilik rumah yang ada di bidang tanah yang dia tawarkan. Hal itulah yang membuat yakin korban atau calon pembeli.

Namun, akal bulus pelaku tercium ketika korban SG ini akan menguasai tanah tersebut. Seiring berjalannya waktu, ternyata ada keluarga yang mengakui bahwa bidang tanah itu telah dibeli oleh mereka sejak 2013.

"Jadi pelaku ini menjual satu objek bidang tanah berkali-kali, yang mana sebenarnya tanah itu pada tahun 2013 sudah pernah dijual ke seseorang. Kemudian Juni 2022 dijual kembali oleh si pelaku kepada korban SG ini," ungkap Iman.

"Kondisinya pada saat itu objek bidang tanah oleh pemilik pertama tidak ditempati. Namun, dijaga oleh seseorang. Nah, yang menjaga ini juga diperintahkan oleh si pelaku untuk ikut berkonspirasi meyakinkan korban kalau betul tanah itu adalah miliknya," imbuh Iman.

Atas perbuatannya, H alias DT dijerat Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

"Kerugian dari korban adalah Rp 315 juta. Dan saat ini pelaku kami lakukan penahanan di rumah tahanan polres bogor dengan diancam pidana penjara 6 tahun," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/21/152144478/lakukan-penipuan-jual-beli-tanah-di-puncak-bogor-kakek-residivis-ini-raup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke