S ditangkap karena tega memperkosa anak kandungnya, yakni ID (17).
Aksi bejat tersebut sudah dilancarkan pelaku berulang kali, terhitung sejak korban menginjak kelas 1 SMP.
"Tak butuh waktu lama kami berhasil menangkap pelaku tindak pencabulan ini karena tempat tinggal antara korban (ID) dan tersangka masih satu wilayah," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (21/8/2022).
Akhmad Marzuki menjelaskan, aksi bejat pelaku terungkap setelah ibu korban melapor ke Mapolres Dompu.
Dalam laporan diterangkan bahwa ID telah menghubungi keluarga dan mengaku sudah diperkosa oleh S.
Keterangan itu, lanjut Marzuki, juga diakui sendiri oleh ID kepada penyidik.
Dia mengaku telah berulang kali disetubuhi pelaku sejak kelas 1 SMP. Terakhir aksi bejat itu dilancarkan S pada Kamis (17/8/2022).
Korban selama ini tidak berani menceritakan peristiwa yang dialami lantaran diancam.
"Dari keterangan korban, kejadian itu terjadi sejak korban kelas 1 SMP sampai dengan kejadian terakhir pada 17 Agustus 2022. Atas laporan itu, tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang berada di rumahnya," ungkap Marzuki.
Pelaku kini diamankan di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara korban dan ibunya akan dimintai keterangan untuk kelengkapan berkas perkara penyelidikan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Marzuki.
https://regional.kompas.com/read/2022/08/21/120803478/seorang-ayah-di-dompu-ntb-perkosa-anak-kandung
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan