Salin Artikel

Aniaya Terduga Pencuri Sapi hingga Tewas, 6 Warga Konawe Ditangkap Polisi

Keenam orang itu kini sudah ditahan.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Mochammad Jacub Kamaru mengatakan, keenam orang itu diamankan sejak Rabu (17/8/2022) usai diperiksa sebagai tersangka.

Dikatakannya, keenam orang tersangka itu terancam hukuman 15 tahun penjara karena telah mengeroyok hingga menyebabkan RK (25) tewas.

“Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 subs 351 ayat 3 subs 338, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Jacub dihubungi, Jumat (19/8/2022).

Keenam orang tersebut diduga secara bersama-sama melakukan pengeroyokan.

Sebelumnya diberitakan, RK (25) tewas diamuk warga di Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah tertangkap tangan saat hendak mencuri sapi pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.

RK merupakan warga Kelurahan Tongauna, Kabupaten Konawe yang telah babak belur dihajar warga, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Unaaha oleh petugas kepolisian untuk mendapatkan pertolongan.

Namun korban meninggal pada Senin (15/8/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.

Tidak hanya memukul korban, warga juga membakar mobil pickup yang digunakan RK untuk mengangkut sapi curian milik dua warga bernama Johan dan Jandiansyah.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/20/065848778/aniaya-terduga-pencuri-sapi-hingga-tewas-6-warga-konawe-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke