Salin Artikel

Polisi Ungkap Motif Pria di Maluku Bunuh dan Bakar Kuburan Istrinya, Pelaku Terancam Hukuman Mati

KOMPAS.com - FR (41), warga Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, ditangkap polisi karena diduga telah membunuh istrinya, EW (30).

Sebelumnya, FR berhasil kabur selama sepuluh hari usai mengubur jasad istrinya di hutan yang tak jauh dari rumahnya hingga akhirnya ditangkap polisi di rumah iparnya di Desa Naniari, Kecamatan Seram, Selasa (16/8/2022).

Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan mengatakan, tersangka sempat melarikan diri ke dalam hutan setelah perbuatannya terbongkar pada Minggu (7/8/2022).

"Tersangka melarikan diri ke hutan, kemudian dilakukan pengejaran selama seminggu dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (16/8/2022) kemarin," kata Dennie kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Usai menjalani pemeriksaan, FR pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Dennie menjelaskan, menurut hasil pemeriksaan, tersangka menganiaya EW di rumahnya pada Sabtu (9/7/2022) malam.

Keesokan harinya setelah bangun tidur, dia baru mengetahui bahwa istri yang dianiayanya itu meninggal dunia.

Saat itu, kerabat dan anaknya sempat melihat jasad korban terbaring di kamar. Setelah keduanya pergi, tersangka yang panik lantas mengubur jasad korban.

"Karena panik, tersangka mengubur jasad istrinya sedalam 25 sentimeter lalu menutup bagian kuburan dengan daun kelapa dan membakarnya," jelasnya.

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah seorang warga yang sedang berburu bersama anjing peliharaannya mencium aroma tak sedap yang berasal dari kuburan korban pada Minggu (7/8/2022).

Pada hari itulah, FR kabur membawa anaknya yang masih kecil. Namun, pelariannya terhenti usai polisi berhasil mengetahui persembunyiannya.

Selain menangkap tersangka, polisi pun menyita barang bukti berupa sebilah parang, satu buah linggis yang digunakan untuk menggali kuburan, satu buah celana pendek, dan satu buah kasur.

Motif pembunuhan

Dennie menuturkan, motif tersangka membunuh korban adalah karena FR menduga istrinya itu telah berselingkuh dengan pria lain.

"Motif pembunuhannya karena tersangka ini terbakar cemburu terhadap istrinya," ujar Dennie.

"Jadi dari hasil pemeriksaan penyidik, motifnya itu cemburu," imbuhnya.

Terancam hukuman mati

Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Tersangka dikenakkan Pasal 340 subsider pasal 338, dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana," tandasnya.

Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor: Dheri Agriesta, Pythag Kurniati

https://regional.kompas.com/read/2022/08/19/210419978/polisi-ungkap-motif-pria-di-maluku-bunuh-dan-bakar-kuburan-istrinya-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke