Salin Artikel

Permukiman Liar di Lahan Makam Bong Mojo Solo Bakal Ditertibkan

Hal itu menyusul, telah diusutnya dugaan jual beli lahan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo sesuai SHP (sertifikat hak pakai) 62 dan SHP 71 atas nama Pemkot Solo dan ditetapkannya dua tersangka pada Kamis (18/8/2022).

Serta telah didatanya warga yang berada di warga yang menempati hunian liar di eks Bong Mojo itu, sejak Kamis (14/7/2022) lalu.

"Hunian ditertibkan. (Kebutuhan hunian) Tidak ada orang yang tidak butuh tapi dengan regulasi yang benar gitu lo," kata Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, Jumat (19/8/2022).

Lanjut Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo ini, pihaknya juga menemukan adanya kepemilikan sertifikasi atas lahan tersebut.

"Tanah-tanah itu tidak bisa dipakai sembarangan. Meski itu tanah bekas makam, saya yakin itu tidak semua penduduk kota Surakarta. Tapi seperti oknum-oknum kita terindikasi di dalamnya. Temua sertifikasi, kita cari oknumnya," katanya.

Sebab ia menilai, kasus jual beli lahan Bong Mojo ini bisa menjadi pertaruhan dalam mendulang PAD (Pendapatan Asli Daerah) lahan Pemkot Solo lainnya.

"Jadi begini aset ini dipertaruhkan. Aset kita telah kita berikan masyarakat seperti di Silir (Kawasan Semanggi) sebagian bantaran juga, itu aset negera termasuk Pemkot," jelasnya.

"Kemudian, saat kita melakukan penataan instruktur ini kita ndak punya PAD karena diluar pajak IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan retribusi," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/19/161155978/permukiman-liar-di-lahan-makam-bong-mojo-solo-bakal-ditertibkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke