Salin Artikel

Pernah Terlibat Kasus Narkoba, Pria Asal Timor Leste Seumur Hidup Tak Bisa Masuk Indonesia

Pria yang ingin berlibur ke Indonesia ini ditolak di perbatasan antara kedua negara karena pernah terlibat kasus narkoba.

"WNA asal Timor Leste tersebut akan melintas masuk melalui PLBN Motaain dengan tujuan berlibur ke daerah Kupang selama satu minggu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Atambua KA Halim kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Halim menyebut, VP melintas masuk ke wilayah Indonesia, menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSK) / Visa On Arrival (VOA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Motaain.

Saat pemeriksaan dokumen perjalanan dan keimigrasian, lanjut dia, VP terdeksi tangkal oleh Sistem Keimigrasian (SIMKIM) dengan alasan terkait narkoba.

VP ternyata pernah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang pada 29 Januari 2021 melalui TPI PLBN Motaain.

"Yang bersangkutan tercantum dalam daftar penangkalan dengan alasan eks narapidana narkotika (usulan dari Imigrasi Malang) dan dikenai penangkalan berlaku seumur hidup. Dia tidak bisa masuk ke Indonesia," ungkap Halim.

Setelah itu, VP diarahkan untuk kembali ke Timor Leste karena ditolak masuk wilayah Indonesia.

Dia pun dibawa ke Pos Imigrasi Batu Gade Timor Leste, dengan Pengawasan Petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/19/102121778/pernah-terlibat-kasus-narkoba-pria-asal-timor-leste-seumur-hidup-tak-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke