Salin Artikel

Tersangka Geng Motor yang Buat Gaduh Banyumas Terancam 10 Tahun Kurungan

KOMPAS.com - Polisi menetapkan 7 tersangka terhadap pelaku geng motor yang membuat resah warga di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Ketujuh tersangka itu berinisial DOF (20), SWN (19), DS (19), ZK (16), PR (16) FP (17), dan AD (16).

Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan warga Kabupaten Cilacap.

Mereka pun terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka dari 16 orang yang diamankan. Empat dari tujuh tersangka itu masih di bawah umur.

"Setelah selesai dilaksanakan pemeriksaan, kemudian dilaksanakan gelar perkara dan ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Edy dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

Ada 3 geng motor

Edy mengungkapkan anggota geng motor bernama Aliansi Timur, Warrior, dan Waton Srawung.

"Awalnya geng motor Warrrior dan Waton Srawung berkumpul di pinggir jalan di kawasan Cilacap Utara pada hari Sabtu (13/8/2022) malam," kata Edy.

Saat berkumpul mereka mendapat informasi dari anggota Aliansi Timur bahwa sedang ada masalah dengan orang Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Rombongan geng Warrior dan Waton Srawung kemudian janjian bertemu dengan kelompok Aliansi Timur di pertigaan Sampang, Cilacap.

Acungkan senjata tajam

Mereka lantas berangkat menuju Purwokerto mengendarai sepeda motor dengan membawa berbagai senjata tajam.

Sesampainya di Alun-alun Purwokerto Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, rombongan yang terdiri dari 30 sepeda motor itu mengacung-acungkan senjata tajam berupa celurit, parang, mandau.

"Sebagian dari kelompok tersebut ada yang berhenti menendang sepeda motor yang parkir di tepi alun-alun, mengambil helm dan merusak jok salah satu sepeda motor milik pengunjung menggunakan senjata tajam," ungkap Edy.

Hal itu mengakibatkan pengunjung dan pedagang yang ada di alun-alun ketakutan berlari menyelamatkan diri.

"Salah satu saksi berlari sampai terjatuh dan mengalami luka di bagian rusuk," ujar Edy.

Ada yang masih buron

Saat ini, polisi masih memburu dua anggota geng motor lainnya yang ikut membuat onar di Banyumas.

Sementara itu, tujuh tersangka saat ini ditahan untuk mempermudah proses penyelidikan.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan empat buah celurit, dua buah parang, dan satu buah mandau.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

(Penulis Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor Khairina, Dita Angga Rusiana)

https://regional.kompas.com/read/2022/08/18/212954978/tersangka-geng-motor-yang-buat-gaduh-banyumas-terancam-10-tahun-kurungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke