Salin Artikel

Tak Kantongi Izin Adat, Helikopter di Manokwari Digembok Dewan Adat Doberai Papua Barat

Dari data yang dihimpun Kompas.com, helikopter yang digembok oleh DAP Doberai ini milik CV. Salemo Raya jenis AS 350 B3 yang dikelola oleh Haji Akbar.

Helikopter kembali digembok lantaran dibuka tanpa ada pembicaraan dan izin resmi dari Dewan Adat Doberai dan pemilik hak ulayat serta pembayaran denda adat sebesar Rp 100 juta.

“Sesuai dengan perintah Ketua DAP Doberai, maka kita akan menggembok kembali helikopter ini sampai dengan denda adat dan izin resmi dari DAP,” ungkap perwakilan DAP Doberai Vanron Tan dalam pertemuan dengan pemilik perusahaan, Rabu sore.

Menurut Vanron, pihak DAP sebenarnya sudah menggembok helikopter untuk denda adat dan pengurusan izin. Namun ternyata gembok dibuka tanpa sepengetahuan dan izin DAP Doberai.

Karena itu, lanjut Vanron, sesuai dengan perintah Ketua DAP Doberai, pihaknya berkoordinasi untuk menggembok kembali helikopter tersebut.

“Jika denda adat dan izin dari DAP Doberai untuk pengoperasian helikopter ini, maka gembok akan dibuka dan bisa terbang untuk melayani masyarakat,” ucapnya. 

Secara terpisah, Ketua DAP Wilayah III Doberai, Keliopas Meidodga menjelaskan bahwa penggembokan dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi agar hak-hak masyarakat pemilik ulayat dihargai ketika helikopter beroperasi.

“Kita lakukan ini agar hak masyarakat adat bisa dihargai dan helikopter mendapatkan izin resmi dari DAP Doberai untuk melakukan pelayanan di pedalaman Kabupaten Manokwari dan Papua Barat,” ungkapnya.

Pelayanan ke wilayah pedalaman Manokwari diakui tidak mudah.

Oleh karena itu, dengan izin resmi dari DAP Doberai tentu akan membantu helikopter ketika melayani masyarakat di pedalaman Kabupaten Manokwari.

“Dengan adanya izin DAP Doberai, maka ketika lakukan pelayanan tidak akan mendapatkan kendala di lapangan seperti ancaman dari masyarakat setempat dan lain-lain, karena adanya izin resmi dari DAP Doberai dan pemilik hak ulayat, di mana helikopter ini melakukan pelayanan,” ujarnya.

Tanggapan perusahaan

Direktur CV. Salemo Raya Akbar memohon maaf lantaran miskomunikasi sehingga terjadinya pembukaan gembok tanpa izin resmi dari DAP Doberai.

“Kami mohon maaf. Kami akan segera koordinasi dan komunikasi lagi dengan DAP Doberai, sehingga permasalahan ini bisa segera diselesaikan dan helikopter bisa terbang untuk melayani masyarakat di pedalaman Manokwari dan Papua Barat,” ungkapnya.

Selaku penanggung jawab, Akbar bersedia bertemu secara langsung dengan DAP Doberai dan pemilik hak ulayat di wilayah Kabupaten Manokwari untuk membicarakan dan penyelesaikan persoalan ini.

“Kami bersedia untuk hadir dan menyelesaikan permasalahan ini dengan DAP Doberai pada besok (hari ini),” katanya.

Akbar mempersilakan DAP Doberai untuk menggembok ulang helikopter sampai penyelesaian permasalahan dan ada surat izin resmi dari DAP Doberai untuk penerbangan dan pelayanan helikopter milik CV. Salemo Raya melayani masyarakat di wilayah Kabupaten Manokwari.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/18/100603478/tak-kantongi-izin-adat-helikopter-di-manokwari-digembok-dewan-adat-doberai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke