Salin Artikel

Penyebab Pria di Penajam Paser Utara Aniaya Bocah 10 Tahun

KOMPAS.com – Seorang pria di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dilaporkan ke polisi karena tega memukul anak di bawah umur berinisial N (10).

Pelaku berinisial H (40) ini dilaporkan nenek korban karena tak terima cucunya itu dianiaya hingga penglihatannya terganggu.

Kronologi penganiayaan

Peristiwa bermula saat pelaku merasa kesal karena anak kandungnya AR sering mengeluh sakit kepala akibat dipukul N.

Lantaran dipicu rasa marah, pelaku akhirnya membalas perlakuan itu dengan memukul korban.

Padahal, saat itu korban tengah asyik bermain bersama temannya pada Jumat (12/8/2022).

Pelaku melayangkan pukulan pertama ke kepala korban dengan menggunakan tangan kanan.

Kemudian pukulan kedua mengenai mata sebelah kiri korban.

Setelah dianiaya pelaku, korban langsung pulang ke rumah mengadukan kepada pamannya.

Nenek korban lapor polisi

Nenek korban yang tidak terima mendengar kejadian tersebut lantas melaporkannya ke Polres PPU.

Usai mendapati laporan, polisi langsung mengamankan pelaku.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, tersangka mengaku melakukan penganiayaan dipicu rasa marah usai menerima laporan anaknya yang sering mengeluh sakit karena dipukul oleh korban.

"Anaknya AR sering mengeluh sakit kepalanya akibat sering dipukul oleh N," kata dia.

Kondisi korban

Berdasarkan hasil visum di RSUD Ratu Aji Putri Botung, diketahui korban mengalami sakit pada bagian kepala, pusing, muntah sebanyak dua kali.

“Penglihatan sebelah kiri terganggu dan buram," katanya.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

(Penulis Kontributor Balikpapan, Ahmad Riyadi | Editor Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/08/17/193013578/penyebab-pria-di-penajam-paser-utara-aniaya-bocah-10-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke