Salin Artikel

1.276 Napi di Nusakambangan Dapat Remisi, 48 Langsung Bebas

CILACAP, KOMPAS.com - Sebanyak 1.276 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, memperoleh remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia.

Pemberian remisi berlangsung saat upacara bendera memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia yang digelar di lapangan upacara Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan, Rabu (17/8/2022).

Kegiatan upacara dan penyerahan remisi juga dilaksanakan pada masing-masing Lapas, baik di Nusakambangan maupun Cilacap.

Koordinator Wilayah Pemasyarakatan Nusakambangan sekaligus Kepala Lapas Kelas 1 Batu, I Putu Murdiana, saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, menyampaikan, sebanyak 1.228 WBP memperoleh remisi umum 1 atau RU1.

Sedangkan 48 orang lainnya memperoleh remisi umum II atau RU2 dan langsung dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidana.

Putu berpesan, bagi WBP yang mendapatkan remisi untuk terus bersemangat menjalani program pembinaan dan tidak melanggar peraturan tata tertib yang berlaku di dalam Lapas.

"Sedangkan bagi WBP yang telah bebas diharapkan dapat berkumpul kembali bersama keluarga tercinta dan menjadi manusia mandiri yang tentunya taat dan patuh hukum," kata Putu melalui keterangan tertulis.

Putu mengatakan, saat ini jumlah WBP di Pulau Nusakambangan sebanyak 2.334 orang dengan rincian, pidana umum sebanyak 431 orang dan pidana narkotika sebanyak 1.725 orang.

Menurut Putu, WBP yang tidak memperoleh remisi adalah yang belum memenuhi persyaratan, baik substantif maupun teknis.

Misalnya, pidana mati, seumur hidup, yang belum menjalani 6 bulan masa pidana serta yang menjalani register F karena melanggar tata tertib.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/17/130640978/1276-napi-di-nusakambangan-dapat-remisi-48-langsung-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke