Salin Artikel

Divonis 6 Bulan Penjara, Bahar bin Smith: Masih Ada Keadilan di Negara Ini

KOMPAS.com - Bahar bin Smith dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akibat kasus ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani, mengatakan bahwa hal yang memberatkan bagi Bahar Smith adalah ia sebelumnya pernah dihukum akibat kasus lain.

Sedangkan, hal yang meringankan bagi Bahar adalah sikapnya yang sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Setelah membacakan vonis, Hakim Dodong pun meminta kepada Bahar agar ia bisa lebih bijak saat menyampaikan ceramah.

Vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis hukuman untuk Bahar lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya agar dihukum selama lima tahun penjara.

Dengan demikian, tim kuasa hukum Bahar Smith menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim PN Bandung.

Ichwan pun memastikan pihaknya menerima vonis hukuman tersebut.

"Jadi,hari ini kami menghormati putusan majelis hakim dan apresiasi terhadapnya," kata Ichwan, dikutip dari Antara, Selasa (16/08/2022).

Tanggapan Bahar bin Smith

Menurut Bahar, hukuman yang diputuskan oleh hakim untuknya adalah bukti bahwa masih ada keadilan di Tanah Air.

"Alhamdulillah ini akan jadi awal bagi masyarakat Indonesia, membuka bahwasanya menjadi awal kepercayaan, bahwasanya masih ada keadilan di negara republik ini," ucapnya.

Berdasarkan perhitungan Ichwan, kliennya tersebut telah berada di tahanan selama enam bulan kurang satu hari.

Oleh sebab itu, menurutnya, Bahar kemungkinan akan bebas dari penjara dalam waktu dekat.

"Tapi kami masih coba hitung-hitung lagi waktunya pembebasannya," kata Ichwan.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/16/163221278/divonis-6-bulan-penjara-bahar-bin-smith-masih-ada-keadilan-di-negara-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke