Salin Artikel

Motif Memendam Cinta ke Korban, Pria Asal Sampang Culik dan Sekap Istri Tetangga Selama 3 Bulan

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial T (42) nekat menculik istri tetangganya di Sampang, Jawa Timur, hingga berhasil ditangkap tim gabungan Polres Sampang dan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pelaku menculik ZN pada Rabu (11/5/2022) dan menyekapnya selama tiga bulan di sebuah kamar sewaan di Jalan Ampera Gang 20, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i mengatakan, aksi penculikan pelaku ini sudah direncanakan karena sudah lama memendam cinta terhadap korban.

Namun diketahui ZN ternyata memiliki suami yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jakarta.

Kronologi penculikan

Saat melakukan aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan membawa sebilah celurit dan mendapati korban sedang di kamar mandi.

"Korban langsung dibekap dari arah belakang oleh pelaku sambil mengalungkan celurit di leher korban," ujar Kombes M Rifa'i dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Ibu korban yang melihat anaknya dikalungkan celurit langsung berteriak meminta tolong dengan orang atau tetangga di luar.

Namun saat dia kembali ke kamar mandi, pelaku sudah membawa kabur korban.

"Melihat kejadian tersebut Mataram berusaha mencari bantuan, ketika kembali ke tempat kejadian pelaku dan korban sudah tidak ada," jelasnya.

Setelah itu, ibu korban membuat laporan ke Polres Sampang hingga polisi melakukan pencarian dan pengejaran. Namun selama beberapa waktu pencarian tidak berhasil.

Hingga polisi akhrinya menemukan keberadaan pelaku yaitu di Banjarmasin, Kalsel.

Detik-detik penangkapan pelaku

Polres Sampang berkoordinasi dengan Polda Kalsel untuk menangkap pelaku yang sudah tiga bulan bersembunyi.

"Pelaku bersembunyi dan menyekap korbannya di sebuah rumah di Jalan Ampera, Gang 20, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," ungkapnya.

Dilansir dari Tribunbanjarmasin.com, TL berhasil ditangkap pada pukul 01.00 Wita dini hari oleh Resmob Macan Kalsel Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.

Berhasil menangkap TL dan mengamankan korban, petugas selanjutnya membawa tersangka dan korban ke Markas Dit Reskrimum Polda Kalsel.

"Pelaku kini diserahkan ke Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan korban diantarkan pulang kepada keluarganya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman pidana paling lama penjara selama 12 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Culik dan Bawa Kabur Isteri TKI ke Banjarmasin, Pria Asal Sampang Dibekuk Resmob Macan Kalsel

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2022/08/14/134955178/motif-memendam-cinta-ke-korban-pria-asal-sampang-culik-dan-sekap-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke