Salin Artikel

Pria Memaki dan Memukul Ibu Kandung di Riau, Dilaporkan Polisi dan Dipenjara

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau, tega memukul ibu kandungnya.

Pelaku berinisial LR (30) itu akhirnya dilaporkan ibunya ke polisi hingga dimasukkan ke dalam penjara.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi Kamis (11/8/2022) siang.

"Pelaku LR memukul ibu kandungnya, sehingga dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir. Saat ini pelaku sudah ditahan," ujar Sunarto kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).

Pria yang akrab disapa Narto ini menyebut, pelaku melakukan pemukulan karena merasa tersinggung dengan ucapan ibunya.

Mulanya, ibu pelaku bernama Evita Zulda (47) sedang bercerita dengan temannya, Elmi di rumahnya. Sedangkan pelaku saat itu berbaring di ruang tengah.

Mendengar perbincangan ibu dengan temannya, tiba-tiba pelaku marah-marah.

"Pelaku langsung marah dan memaki ibu kandungnya. Setelah itu, pelaku memukul ibunya menggunakan tangan sebelah kanan ke arah bagian punggung sebelah kiri sebanyak dua kali," kata Sunarto.

Mendengar keributan itu, seorang warga bernama Delpa datang untuk membantu dan melerai pelaku.

Akan tetapi, pelaku justru merasa tidak senang dan langsung menuju dapur mengambil pisau, lalu mengejar Delpa. Saksi tersebut lari menyelamatkan diri.

Tak terima perbuatan biadab sang anak, Evita Zulda melaporkan anaknya ke polisi.

Atas laporan itulah petugas langsung menangkap pelaku setelah alat bukti dan keterangan saksi lengkap.

"Jadi, motif pelaku memukul ibu kandungnya, dikarenakan pelaku tersinggung dan marah dengan ucapan korban," ungkap Sunarto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/13/200737978/pria-memaki-dan-memukul-ibu-kandung-di-riau-dilaporkan-polisi-dan-dipenjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke