Salin Artikel

Pupuk Subsidi untuk Sawit Dicabut, Pupuk Palsu Mulai Beredar dan Sulit Dideteksi

JAMBI, KOMPAS.com - Petani sawit tidak lagi mendapatkan pupuk subsidi. Pasalnya, pupuk subdisi hanya diperuntukkan bagi tanaman pangan, kopi, kakao, dan tebu.

"Kita terima pemberitahuan itu Maret. Yang dikasih subsidi ini hanya tiga yaitu kopi, kakao dan tebu. Kelapa sawit tidak lagi," ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal, seperti dikutip dari Tribun Jambi, Jumat (12/8/2022).

Hal ini tentunya berimbas pada petani sawit. Pasalnya harga pupuk nonsubsidi mahal, bahkan kini harganya naik tiga kali lipat dari harga subsidi sebelumnya.

Dulu, saat harga sawit Rp 3.000 perkilogram, petani masih mampu beli. Namun seperti yang diketahui bersama, harga sawit sempat turun.

Pupuk Palsu Beredar

Mahalnya harga pupuk non subdisi, sambung Agusrizal, menimbulkan pemasaran pupuk palsu. Saat ini, peredarannya sulit dideteksi.

"Pupuk subsidi hanya diperuntukkan untuk tiga komoditi di luar tanaman pangan yakni kopi, kakao, dan tebu. Nah sekarang ini masalnya banyak pupuk yang tidak diuji di lab, ini peredaran pupuk palsu yang sulit kita deteksi," katanya.

Meski belum menemukan kasus tersebut, namun Agusrizal memastikan bahwa jika dilakukan uji laboratorium maka akan ditemukan kandungan pupuk yang tidak sesuai atau dikatakannya sebagai pupuk palsu.

"Kalau kita tes satu-satu itu pasti (ada), apalagi yang pupuk KCL (Kalium Clorida) untuk merangsang buah, karena KCL ini dari Rusia, Ukraina jadi bahan bakunya impor, nah ini yang banyak dibuat untuk dipalsukan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Subsidi Pupuk untuk Kelapa Sawit Dicabut, Disbun Provinsi Jambi Sebut Beredar Pupuk Palsu

https://regional.kompas.com/read/2022/08/12/204405778/pupuk-subsidi-untuk-sawit-dicabut-pupuk-palsu-mulai-beredar-dan-sulit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke