Salin Artikel

Jual Beli 15 Kg Sisik Trenggiling, Pria Asal Pontianak Divonis 9 Bulan Penjara

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) Joko Waluyo mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Menyatakan terdakwa Tisen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi," kata Joko dalam sidang yang digelar Kamis (11/8/2022).

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa harus membayar pidana denda Rp 5 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.

"Kepada terdakwa diberikan waktu untuk mengajukan banding," jelas Joko.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Pietra Yuly, mendakwa Tisen dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Perlu diketahui, bahwa trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa liar dilindungi oleh undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya.

"Status trenggiling terancam punah dengan populasi terus menurun," ucap Pietra.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/12/131535178/jual-beli-15-kg-sisik-trenggiling-pria-asal-pontianak-divonis-9-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke