Salin Artikel

Gunakan Klotok Angkut 395 Batang Kayu Rimba Campuran Diduga Ilegal, Dua Pria di Banjarmasin Ditangkap

Selain barang bukti kayu campuran, petugas juga berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pemilik kayu, masing-masing MR (49) dan YH (42).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum, Kompol Budi Prasetyo mengatakan, dua kapal pengangkut kayu ilegal itu diamankan di Perairan Sungai Alalak, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin pada, Rabu (20/8/2022).

"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ternyata tidak mengantongi dokumen yang sah," ujar Kompol Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Saat diinterogasi petugas, kedua pemilik kayu mengaku mengangkut kayu dari Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.

"Dan rencananya akan dibawa menuju Alalak Banjarmasin untuk dipasarkan," ungkapnya.

Budi menambahkan, kedua pelaku juga mengaku jika membeli kayu yang dibawanya kepada masyarakat setempat dengan harga Rp. 35.000 per batang.

Kedua pelaku kemudian akan menjual kembali setiap batang kayu itu seharga Rp 70.000 di Banjarmasin.

"Kita sudah koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel dan mereka sudah beberapakali melakukan hal ini," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b, Junto Pasal 12 huruf e, Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/12/100812778/gunakan-klotok-angkut-395-batang-kayu-rimba-campuran-diduga-ilegal-dua-pria

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke