Salin Artikel

Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp 65 Miliar, Kejati Dalami Adanya TPPU dan Tersangka Baru

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi telah menetapkan dua terangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT HNM sebesar Rp 65 miliar pada 2017.

Kedua tersangka yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ), mantan Vice President Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT HNM.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka tak hanya akan dijerat tindak pidana korupsi saja.

Namun, kata Leonard, penyidik saat ini tengah mendalami adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara tersebut.

"Khusus (perkara kredit macet) Bank Banten saat ini (penyidik) sedang mendalami ke arah TPPU, karena ini cukup besar (kerugian negara) Rp 65 miliar," kata Leonard kepada wartawan di Pendodo Gubernur Banten. Kamis (11/8/2022).

Dikatakan Leonard, penyidik terus berusaha dan mengaharapkan kesediaan para tersangka agar mengembalikan keuangan milik bank kebanggaan warga Banten sebesar Rp 65 miliar tersebut.

Selain itu, penyidik juga berupaya melakukan upaya-upaya penggeledahan dan penyitaan aset para tersangka untuk memulihkan kerugian keuangan negaranya.

"Upaya terus dilakukan kejaksaan, harus gerak cepat. Proses sedang berjalan untuk  minta persetujuan penyitaan dan segalanya sedang kami lakukan untuk bagaimanapun mengembalikan," ujar Leonard.

Menurut mantan Kapuspen Kejagung RI itu, pemulihan kerugian keuangan negara nantinya dapat memperkuat strukturisasi Bank Banten.

"Mari kita ciptakan, mari kita dukung, mari kita support terus Bank Banten menjadi Bank BPD yang benar-benar sehat, yang dicintai oleh masyarakat, dan bisa- nanti memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan di Banten," kata Leo.

Terkait penambahan tersangka baru, Leonard menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dengan dua alat bukti yang kuat.

"Kita akan bekerja secara cepat, tepat, terukur, profesional," tandasnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Tinggi Banten mengusut tuntas kasus korupsi kredit macet di Bank Banten senilai Rp 65 miliar.

Boyamin juga meminta penyidik untuk mengenakan pasal tentang tindak pidana pencucian uang dan mengusut keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Saya minta Kejati Banten untuk berusaha menambah tersangka, tetap dengan catatan dengan dua alat bukti disertai dengan unsur-unsurnya dan saya meminta penerapan pasal pencucian uang," kata Boyamin kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (9/8/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/08/11/224234478/kasus-kredit-macet-bank-banten-rp-65-miliar-kejati-dalami-adanya-tppu-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke