Salin Artikel

Sembilan Pangkalan Nakal di Balikpapan Diberi Sanksi akibat Jual Elpiji di Atas HET

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Sebanyak 9 pangkalan elpiji tiga kilogram di Kota Balikpapan diberikan sanksi karena melanggar aturan penjualan.

Sembilan pangkalan tersebut melakukan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sales Brand Manager Elpiji Pertamina Balikpapan Arga Satya mengatakan, 9 pangkalan tersebut kedapatan menjual elpiji melebihi jumlah maksimal yang ditentukan pemerintah.

Diketahui harga jual yang telah ditetapkan yakni Rp 19.000. Penjual hanya melayani pembelian satu tabung untuk satu orang setiap harinya.

“Berdasarkan temuan kami, mereka (pangkalan) menjual di atas harga yang ditentukan oleh pemerintah dan juga ada laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa mereka juga menjual dalam jumlah yang besar," kata Arga usai menggelar rapat koordinasi di Kantor Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, pada Rabu (10/8/2022).

Namun, Arga tidak merincikan lokasi dan alamat pangkalan yang diberikan sanksi tersebut. Ia menerangkan bahwa sanksi yang diberikan berupa skorsing yakni tidak diberikan pengiriman stok elpiji selama sekitar dua minggu.

Selain itu, dalam memenuhi kebutuhan elpiji tiga kilogram di Balikpapan, pihaknya telah menambah sebanyak 17.000 tabung. Sehingga, diharapkan masalah kelangkaan elpiji di Kota Balikpapan dapat teratasi.

"Saat ini, sebanyak 17.000 hingga 19.000 tabung elpiji ukuran tiga kilogram bersubsidi beredar setiap hari di Kota Balikpapan. Total ada 680 pangkalan dan 9 agen yang beroperasi," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/11/133519278/sembilan-pangkalan-nakal-di-balikpapan-diberi-sanksi-akibat-jual-elpiji-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke