Salin Artikel

Keluarga Brigadir J Buka Pintu Maaf untuk Irjen Ferdy Sambo, tapi Hukum Tetap Berlaku

"Kalau dia (Ferdy Sambo) meminta maaf, maka pintu maaf tetap terbuka, tetapi hukum tetap berlaku," kata Samuel di rumahnya, Selasa (9/8/2022).

Ia mengatakan sebagai manusia tetap membuka pintu maaf, apabila Ferdy Sambo meminta maaf.

Namun, sebut Samuel, karena Indonesia adalah negara hukum, setiap orang yang bersalah harus mendapat hukuman sesuai perbuatannya.

"Kami keluarga menunggu keadilan, kiranya di negara kita berjalan hukum yang berlaku sesuai perbuatan masing-masing," kata Samuel.

Keluarga tidak pernah menyangka, anaknya Brigadir J meninggal karena ditembak atas perintah Ferdy Sambo.

Selama mendiang Yosua masih hidup, tidak pernah menceritakan kepahitan atau sesuatu yang buruk terkait Ferdy Sambo dan keluarga.

Bahkan mendengar informasi anaknya meninggal ditembak, Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak sampai syok berat.

"Kami sangat sedih sangat terpukul dengan kenyataan anak kami ditembak. Makanya Ibunya syok sekarang," kata Samuel di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar.

Ia mengatakan dari awal informasi dari Mabes Polri, jika anaknya meninggal karena insiden tembak menembak antara ajudan Ferdi Sambo.


Dengan terungkapnya kenyataan jika Brigadirnya meninggal karena ditembak membuat ibunya Brigadir J, Rosti Simanjuntak syok.

"Kami sangat sedih. Anak kami meninggal ditembak dan diperlakukan tidak sebagaimana mestinya, masyarakatlah yang menilai bagaimana anak kami seharusnya diperlakukan," kata Samuel.

Keluarga tidak pernah menyangka anaknya akan meninggal ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ia berharap kasus dapat diungkap dengan transparan dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya.

"Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah," kata Samuel.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Hal ini membantah kronologi kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang disampaikan polisi di awal.

"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Merujuk penemuan tim khusus (timsus) Polri, peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo adalah penembakan terhadap Brigadir J.

Saat itu, Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo menembak Yosua.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit.

Setelahnya, lanjut Sigit, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding di TKP untuk membuat peristiwa tersebut seperti baku tembak.

Kini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).

Polri mengungkapkan, Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/11/130538478/keluarga-brigadir-j-buka-pintu-maaf-untuk-irjen-ferdy-sambo-tapi-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke