Salin Artikel

Proses SKCK Tak Selesai 1 x 24 Jam, Surat Diantar ke Rumah Pemohon

SALATIGA, KOMPAS.com - Satintelkam Polres Salatiga membuat program layanan antar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke rumah pemohon jika tidak bisa selesai dalam waktu 1x24 jam.

Briptu Adhe Widayanti, Pelaksana SKCK Satintelkam Polres Salatiga, mengungkapkan layanan tersebut diberikan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas ketepatan serta kecepatan kerja.

"Ini memang menjadi komitmen Polres Salatiga untuk memberikan pelayanan kepada pemohon SKCK," jelasnya, Rabu (10/8/2022).

Adhe mengatakan, pelayanan SKCK hanya memerlukan waktu selama 15 menit jika pemohon datang secara langsung dan lima menit jika sudah mendaftar secara online.

"Kalau datang langsung itu mulai mengumpulkan berkas dari awal, sehingga membutuhkan waktu lebih lama," ujarnya.

Sementara jika mendaftar melalui online, pemohon bisa mengakses melalui https://linktr.ee/skcksalatiga.

"Kalau online pemohon sudah mengisi formulir, saat datang ke bagian pelayanan SKCK tinggal membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 30.000," kata Adhe.

Dia mengungkapkan, pemohon SKCK disarankan untuk mengisi formulir secara online.

"Selain lebih cepat, juga untuk mengurangi antrean yang berpotensi menyebabkan kerumunan. Apalagi saat ini masih ada pandemi Covid-19," paparnya.

Setiap hari, pemohon SKCK di Satintelkam Polres Salatiga mencapai kisaran 20 orang.

"Kebanyakan memang untuk melamar kerja, seperti di BUMN, CPNS, atau perusahaan," ungkap Adhe.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengungkapkan layanan untuk masyarakat memang harus cepat, efektif, dan efisien.

"Masyarakat berhak mendapat layanan yang prima karena mereka membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/11/121821778/proses-skck-tak-selesai-1-x-24-jam-surat-diantar-ke-rumah-pemohon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke