Salin Artikel

Karangan Bunga "Save Bea Cukai dari Pungli" Penuhi Pengadilan Tipikor Serang

Ucapan itu dikirimkan usai dua eks pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta divonis 3,5 tahun dalam kasus dugaan pemerasan dua perusahaan jasa titipan (PJT).

Kedua pejabat itu adalah mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai  Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhari serta mantan Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Bea Cukai II bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean Soetta, Vincentius Istiko Murtiadji.

Pantauan Kompas.com, Rabu (10/8/2022) pukul 11.00 WIB, karangan bunga berjejer di halaman depan gedung Pengadilan Negeri Serang, di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Tembong, Kota Serang, Banten.

Ucapan ditunjukan kepada Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang telah memberikan hukuman tinggi kepada dua terdakwa.

"Terima kasih Bapak Slamet Widodo dan majelis, berani adil dan jujur," demikian tulisan di papan karangan bunga yang dikirimkan oleh Asosiasi PJT Soetta.

Selain itu, ucapan terima kasih juga dikirimkan melalui karangan bunga oleh Aliansi Anti Pungli Bandara.

"Terima kasih kepada Bapak Slamat Widodo. Save Bea Cukai dari Pungli," tulis ucapannya.

Tak hanya perusahaan, ada juga dari Korban Pungli Bandara Soetta.

"Terima kasih Bapak Slamet Widodo dan Majelis, putusan anda wakili keadilan," demikian ucapan yang dikirimkan oleh korban Pungli di Bandara Soetta.

Salah satu petugas parkir di Pengadilan Negeri Serang mengatakan, karangan bunga dikirim malam hari. Sebab, sejak pukul 06.00 WIB karangan sudah ada berjajar di halaman.

"Saya datang sudah ada, kemarin sore belum ada juga. Kayanya dari malam dikirimnya,  kata Ali kepada Kompas.com.

Diketahui, Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo memberikan hukuman kepada dua kedua terdakwa dengan pidana penjara  3,5 tahun.

Selain hukuman badan, keduanya juga diberikan hukuman pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa dari Kejati Banten yang memberikan hukuman 2,5 tahun penjara.

Keduanya divonis bersalah melanggar pasal 11 jo Pasal 18 Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/10/134216278/karangan-bunga-save-bea-cukai-dari-pungli-penuhi-pengadilan-tipikor-serang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke