Salin Artikel

Jual 12 Drum Solar Subsidi di Atas Harga Eceran, Pria di Ketapang Ditangkap

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, BO ditangkap karena kedapatan mengangkut 12 drum minyak solar bersubsidi yang dia dapat dari salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Pelaku ditangkap beserta barang bukti sebuah mobil bermuatan 12 drum minyak jenis solar atau sekitar 2,4 ton,” kata Yani kepada wartawan, Selasa (9/9/2022).

Yani menengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku minyak tersebut akan dijual kepada pengecer minyak dengan harga di atas harga subsidi," ucap Yani.

Yani mengungkapkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamanakan di Mapolres Ketapang untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

"Kita pastikan akan menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM subsidi. Kita juga sangat mengharapkan informasi dari masyarakat apabila mengetahui adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi," tegas Yani. 

https://regional.kompas.com/read/2022/08/09/215505078/jual-12-drum-solar-subsidi-di-atas-harga-eceran-pria-di-ketapang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke