Salin Artikel

Curi Motor Milik Teman Sendiri, Pemuda di Mataram Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolsek Sandubaya Kompol M Nasrullah mengungkapkan, kasus curanmor tersebut terjadi pada Sabtu (6/8/2022).

Kronologi kejadian bermula ketika korban menyadari ada suara gerbang terbuka dan setelah korban keluar rumah melihat motornya telah hilang.

Awal kecurigaan korban didasari karena pelaku sering menggunakan motor tersebut.

"Si korban melapor ke polsek, mencurigai temannya ini (INJ) yang mencuri, karena yang sering pakai pelaku ini. Dan setelah kita datangi, kita gertak, dia mengakui perbuatannya," ungkap Nasrullah dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (9/8/2022).

Dari pengakuan pelaku, ia mencuri motor dengan mengambilnya di parkiran dalam rumah dalam keadaan motor tidak dikunci.

Disampaikan Nasrullah bahwa pelaku kerap dituduh mencuri karena setiap kali berada di lingkungan tersebut, pasti ada barang warga yang hilang.

"Pelaku ini memang sering mencuri barang -barang milik warga, setiap ada di sana pasti ada warga yang resah kehilangan barang-brangnya. Tapi karena tidak ada barang bukti, jadi warga tidak berani melaporkan, dan sekarang sudah kita dapatkan pelakunya," ungkap Nasrullah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363A Ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/09/191056878/curi-motor-milik-teman-sendiri-pemuda-di-mataram-terancam-7-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke