Salin Artikel

Suami Jarang Pulang, Ibu Muda di Minahasa Tega Bunuh Anaknya yang Masih Bayi

KOMPAS.com - AA (23), ibu muda asal Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, tega membunuh anaknya yang baru berusia 17 bulan.

Menurut pengakuannya kepada pihak kepolisian, alasan dia membunuh bayinya karena merasa sebagai korban broken home. Selain itu, dia pun merasa sakit hati karena sang suami jarang pulang ke rumah.

Kronologi pembunuhan balita oleh ibunya

Mulanya, AA dan kedua anaknya tengah berada di rumahnya yang terletak di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, pada Kamis (4/8/2022) siang.

Saat itu, kakak ipar pelaku, AM, juga berada di lokasi yang sama untuk membantu mengurus kedua anak pelaku.

Sekira pukul 13.00 WITA, AM pergi ke kamar mandi untuk memandikan anak sulung pelaku, sedangkan anak bungsu berada di dalam kamar bersama pelaku.

Usai memandikan anak sulung, AM dipanggil AA untuk segera masuk ke dalam kamar. Tak disangka, AM melihat anak bungsu sudah tidak bernyawa dengan luka lebam di sekitar wajahnya.

Bayi berusia 1,5 tahun itu tewas akibat perbuatan ibunya sendiri. AA pun mengatakan kepada AM bahwa dia akan menyerahkan diri ke kantor polisi.

Ayah korban, SC, segera pulang ke rumah dari tempat kerjanya di Kelurahan Wawonasa, Singkil, Manado, usai mendapat kabar dari tetangga bahwa anak bungsunya telah meninggal dunia.

Penjelasan polisi

AA pun menyerahkan diri ke kepolisian dan mengakui telah membunuh anaknya sendiri. Menerima laporan tersebut, polisi pun langsung mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit Bhayangkara Manado untuk diautopsi.

"Pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan," kata Kapolsek Dimembe, Iptu Fadhly, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (8/8/2022).

Motif pelaku

Berdasarkan penyelidikannya, polisi mengungkap motif pelaku membunuh bayinya sendiri.

Menurut AA kepada polisi, dia membunuh korban karena sakit hati dengan sang suami yang jarang pulang ke rumah.

"Motif AA karena broken home dan sakit hati karena suaminya jarang pulang rumah," ujar Kapolres Minahasa Utara, AKBP Bambang Yudi Wibowo, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (8/8/2022).

Selain itu, pelaku yang ternyata adalah istri kedua dari SC itu sudah sering melakukan tindak penganiayaan kepada korban.

Atas perbuatannya itu, AA terancam pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua korban.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/08/104252478/suami-jarang-pulang-ibu-muda-di-minahasa-tega-bunuh-anaknya-yang-masih-bayi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke