Salin Artikel

Modus Gendam, Polisi Tangkap Pria Curi Ponsel Sebanyak 7 Kali di Malang

KOMPAS.com - Pelaku pencurian ponsel berinisial F (29), berpura-pura membeli handphone dengan modus gendam di Lowokawaru, Kota Malang, Selasa (19/7/2022).

Pelaku F, warga Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur ini berpura-pura membeli ponsel Oppo Reno 7 milik Ahmad Irfan Hidyan (19) yang ditawarkan di media sosial.

Pelaku kemudian mengajak korban bertemu untuk melihat ponsel yang dijual pada Selasa malam.

Setelah bertemu, pelaku dan korban menyepakati harga, kemudian pelaku berjanji mengirim uang bayaran lewat transfer antarbank.

Namun korban meminta pembayaran secara tunai, saat ini pelaku beraksi dengan gendam dan berpamitan kepada korban untuk mengambil uang tunai di ATM sambil membawa ponsel dan kotaknya.

"Selang beberapa lama menunggu, korban mencoba menghubungi pelaku lewat chat dan telepon tetapi nomor korban sudah diblokir. Adanya kejadian itu, kemudian korban melapor ke Polresta Malang Kota," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Pelaku berhasil diringkus saat hendak menjual ponsel hasil pencuriannya di Malang Plaza pada 20 Juli.

Dari pengakuan pelaku, dalam tiga bulan F sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di Malang.

"Pelaku memang yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, pelaku terancam dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2022/08/06/160500978/modus-gendam-polisi-tangkap-pria-curi-ponsel-sebanyak-7-kali-di-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke