Salin Artikel

Berkas Penyidikan Calo CPNS Rugikan Korban Rp 2,6 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Lhokseumawe

Kapolsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Iptu Faisal menyebutkan, berkas itu terdiri dari 23 korban dengan kerugian lebih dari Rp 2,6 miliar.

“Sebelumnya kerugian kita taksir itu Rp 2,5 miliar dengan korban 22 orang. Belakangan satu orang lagi korban yang melapor dan menyerahkan uang pada calo itu sebesar Rp 100 juta,” sebut Faisal dihubungi Kompas.com melalui telepon, Jumat (5/8/2022).

Dengan demikian, sejauh ini ada 23 korban AF yang telah melapor dengan total kerugian lebih dari Rp 2,6 miliar.

Dia menyebutkan, kejaksaan telah menerima berkas itu untuk dipelajari. Jika kurang akan dikembalikan dan diberi petunjuk untuk melengkapi berkas penyidikan.

Namun, jika dinyatakan lengkap, tahap berikutnya penyerahan tersangka dan barang bukti kasus itu.

Masih buka posko pengaduan korban

Meski berkas kasus itu telah dilimpahkan, Iptu Faisal menyebutkan, posko pengaduan korban calo CPNS itu masih tetap di buka di Mapolsek Banda Sakti setiap hari kerja.

“Kita imbau siapa pun yang menjadi korban silakan melapor,” katanya.

Sejauh ini, sambung Faisal, pelaku hanya satu orang dan beraksi sendiri dalam menipu korban.

Pelaku sehari-hari bekerja di Kantor Camat Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Juni lalu, Pemeritah Kota Lhokseumawe menonaktifkan pelaku sementara dari Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menyandang status tersangka. Dampaknya, pelaku hanya menerima gaji dan tunjangan sebesar 50 persen.

Diberitakan sebelumnya, polisi menahan AF di Mapolsek Banda Sakti. Dia ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/05/164730778/berkas-penyidikan-calo-cpns-rugikan-korban-rp-26-miliar-dilimpahkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke