Salin Artikel

Eks Guru Honorer di NTB Untung Rp 36 Juta Per Bulan dari Bisnis Sabu, Uangnya Dibagi ke Tetangga hingga Anak Yatim

"Hasilnya sangat menggiurkan. Jadi dia per bulan itu Rp 36 jutaan, karena mendapatkan barang ini seminggu 2 kali," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP Bagus Suputra, Kamis (4/8/2022).

Diterangkan Bagus, dari pengakuan pelaku, sebagian hasilnya tersebut dibagikan ke tetangganya dan beramal ke anak yatim.

"Setelah berhenti jadi guru honorer, jadi alasannya juga berbagai macam. Ada yang dibagikan kepada tetangga -tetangganya pengakuan, terus sedekah anak yatim. 'Berarti kamu Robinhood ya?' saya bilang," ucap Bagus.

Sebelumnya, pelaku HA dibekuk Satresnarkoba Polres Lombok Timur bersama temannya, FT (32), usai transaksi barang haram tersebut pada Selasa (2/8/2022).

Bagus mengungkapkan, kronologi penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang menduga ada transaksi narkoba di rumah HA.

"Memang kami telah mendapatkan informasi terlebih dahulu bahwa masyarakat nelayan di sana sering memakai penyalahgunaan narkoba," ungkap Bagus.

Atas informasi tersebut, pihaknya kemudian menangkap pelaku, AH, yang ternyata mantan guru honorer bergelar Sarjana Pendidikan.

"AH ini ternyata mantan guru honorer di salah satu madrasah di Lombok Timur dan sudah menjalankan bisnis tersebut selama 6 bulan," kata Bagus.

Dari pengakuan pelaku, Bagus mengungkapkan, pelaku memilih membelot dari profesi awalnya seorang guru honorer karena tidak puas dengan gajinya yang tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarganya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/04/172359178/eks-guru-honorer-di-ntb-untung-rp-36-juta-per-bulan-dari-bisnis-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke