Salin Artikel

Kakek yang Cabuli Bocah 6 Tahun di Maluku Tengah Terancam 15 Tahun Penjara

Kakek berusia 68 tahun ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP Mido Manik mengatakan, perbuatan tersangka telah menyalahi peraturan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Mido Manik kepada wartawan di Ambon, Kamis (4/8/2022).

Mido menuturkan, tersangka telah mengakui perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terhadap korban A saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dan konsekuensi dari perbuatan itu maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Sebelumnya, HK mencabuli bocah tersebut di pinggir pantai di sebuah dusun di Desa Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Maluku Tengah pada 30 Juli lalu.

Korban dicabuli setelah buang air besar di pantai tersebut. Saat itu perbuatan tersangka sempat dilihat oleh seorang perempuan yang ketika itu sempat buang hajat bersama dengan korban, namun memilih pulang lebih duluan.

Tersangka sempat diteriaki oleh saksi yang melihat kejadian itu. Namun tersnagka malah mencaci maki saksi dan melemparinya dengan batu.

Saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada orangtua korban dan selanjutnya kasus itu dilaporkan ke polisi.

Usai dilaporkan, polisi kemudian menangkap tersangka dan membawanya ke kantor polisi. 

https://regional.kompas.com/read/2022/08/04/165550078/kakek-yang-cabuli-bocah-6-tahun-di-maluku-tengah-terancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke