Salin Artikel

Mengenal 5 Wilayah Adat di Papua yang Menjadi Dasar Pemekaran Wilayah

KOMPAS.com - Pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat diketahui dilakukan berdasar pembagian wilayah adat.

Setiap wilayah adat yang ada di Papua memiliki ciri khas, karakter, budaya, dan watak manusia yang berbeda-beda.

Sementara dilansir dari laman indonesia.go.id, pemekaran berdasar wilayah adat bertujuan agar setiap wilayah adat dapat bertanggung jawab atas wilayahnya.

Lalu, apa saja wilayah adat yang menjadi dasar pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat?

5 Wilayah Adat di Papua

Berikut daftar kelima wilayah adat yang menjadi dasar pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat:

1. Mamta

Wilayah adat ini berada di sekitar Jayapura dengan memiliki 87 suku.

Mereka mendiami Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Memberamo Raya, dan Kabupaten Keroom.

Salah satu ciri yang membedakan wilayah adat Mamta dengan wilayah adat yang lain yaitu pada sistem politik tradisional mereka, contohnya pada sistem kepemimpinan tradisional mereka yang mengenal sistem Ondoafi.

2. Saereri

Wilayah ini menyebar di sekitar Teluk Cenderawasih. Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Yapen, Kabupaten Waropen, dan sebagian Nabire bagian pantai.

3. Ha Anim (Anim Ha)

Wilayah ini terletak di Papua Selatan, yakni Merauke, Boven Digul, Mappi, dan Asmat.

Anim Ha juga merupakan wilayah terluas sekaligus kawasan terdepan Indonesia yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini.

4. La Pago

Wilayah ini terletak di Pegunungan Papua Tengah Bagian Timur, meliputi Pegunungan Bintang, Wamena, Lani Jaya, Puncak Jaya, Puncak 6, Nduga, Yahukimo, Yalimo, Mamberamo Tengah, dan Tolikara

5. Mee Pago

Wilayah ini terletak di Pegunungan Papua bagian tengah yaitu Intan Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiyai, di Nabire bagian gunung, dan sebagian Mimika (bagian gunung).

Ciri khas wilayah suku Mee adalah mereka hidup di sekitar danau Paniai, danau Tage, Danau Tigi, Lembah Kamu (sekarang Dogiyai) dan pegunungan Mapiha/ Mapisa.

Apa Itu Wilayah Adat?

Dalam RUU tentang Masyarakat Adat, disebutkan bahwa wilayah adat adalah satu kesatuan wilayah berupa tanah, hutan, perairan, beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya yang diperoleh secara turun temurun dan memiliki batas-batas tertentu, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat adat

Sementara dilansir dari laman Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua, terdapat sejarah tentang penggunaan konsep tentang wilayah adat di Tanah Papua untuk mengelompokkan suku- suku di sana.

Berdasarkan data dari Dewan Adat Papua (DAP), Antropologi Uncen, SIL dan Dinas Kebudayaan pada tahun 2008, keberadaan konsep wilayah adat atau culture area sudah dikenal oleh masyarakat Adat di Tanah Papua sejak tahun 1960-an.

Diketahui konsep ini merupakan penggabungan dari beberapa konsep yang sudah ada sebelumnya baik oleh pemerintah Belanda maupun Antropolog Barat seperti Pembagian 6 Wilayah Administrasi oleh Pemerintah Belanda, Culture Provinsi oleh G.J. Held, Wilayah Gaya Seni oleh Wingert, Rapl Linton, A. Gerbrands dan S. Koijman.

Sedangkan bagi orang Papua, adanya batasan-batasan wilayah sudah menjadi bagian dari tradisi sejak zaman nenek moyang.

Sehingga indikator yang digunakan untuk menyusun pembagian suku-suku di Tanah Papua ke dalam wilayah adat adalah, kesamaan dalam aspek hubungan kekerabatan, perkawinan, hak ulayat, tipe kepemimpinan, ciri-ciri fisik, geografis, dan lainnya.

Provinsi Papua sendiri dikenal terbagi dalam dari lima wilayah adat. Kelima wilayah adat Papua disusun berdasarkan nama Kabupaten dengan ibukotanya adalah Mamta, Saereri, Anim Ha, La Pago, dan Mee Pago.

Sedang wilayah Papua Barat hanya terbagi dalam dua wilayah adat yaitu wilayah Domberai dan wilayah adat Bomberai.

Sumber:
penghubung.papua.go.id 
indonesia.go.id 
indonesiabaik.id 

https://regional.kompas.com/read/2022/08/04/074200778/mengenal-5-wilayah-adat-di-papua-yang-menjadi-dasar-pemekaran-wilayah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke