Salin Artikel

Kepala Baitul Mal Aceh Utara Tersangka Korupsi, Penjabat Bupati Hormati Hukum

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Pejabat Bupati Aceh Utara, Azwardi menghormati langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Utara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah duafa (fakir dan miskin) tahun2021.

 

Sebelumnya, jaksa menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Tiga di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua non ASN.

 

Mereka adalah Kepala Baitul Mal Aceh Utara, YI (43) berstatus non ASN. Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara,  ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial M (49). Kemudian Ketua Tim Pelaksana RS (36), ketiganya berstatus ASN.

 

Terakhir Koordinator Tim Pelaksana, berinisial Z (39) berstatus non ASN.

 

 

“Kita hargai proses hukum yang sedang ditangani Kejari Aceh Utara, Pak Pj Bupati Aceh Utara berharap agar seluruh ASN berpedoman pada aturan yang berlaku, jangan abaikan ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Aceh Utara, Hamdani, merespon status tersangka tiga ASN dan dua non ASN di Baitul Mal Aceh Utara, Rabu (3/8/2022).

 

Dia juga menyebutkan, Pj Bupati sudah mengingatkan agar seluruh ASN berhati-hati dalam bertugas dan jangan melakukan pelanggaran.

 

Namun saat dikonfirmasi ulang, apakah seluruh tersangka akan dinonaktifkan dari jabatannya? Hamdani tidak lagi menjawab.

 

Sementara itu, Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman, menyebutkan penyidikan kasus itu berawal tahun 2021, Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara membangun 251 unit rumah dari senif fakir dan senif miskin yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara.

 

 

“Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp 11.295.000.000 bersumber dari PAD Khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat,” beber Arif.

 

Pembangunan mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu 120 hari kalender seluruh rumah selesai dibangun. Namun sampai saat ini, rumah itu belum rampung 100 persen.

 

Sebelumnya diberitakan, tim Kejaksaan Negeri Aceh Utara menggeledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara.

 

Mereka membawa dua koper dan satu wadah dokumen dari kantor yang berada di Jalan Samudera, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh itu.

 

Belakangan, jaksa memeriksa sejumlah pejabat di kantor itu dan hari ini menetapkan sebagai tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/03/192627278/kepala-baitul-mal-aceh-utara-tersangka-korupsi-penjabat-bupati-hormati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke