Salin Artikel

Bupati Mamberamo Tengah Jadi Buron KPK, Pemprov Papua: Harusnya Paham Hukum, Jangan Lari

RHP dianggap memiliki pengetahuan bagaimana untuk menyelesaikan kasus hukum yang sedang dihadapi.

"RHP itu orang hukum, harusnya dia paham, jangan lari seperti itu," ujar Asisten I Sekda Papua Doren Wakerkwa di Jayapura, Rabu (3/8/2022).

Terkait dengan kondisi pemerintahan di Kabupaten Mamberamo Tengah, Doren memastikan Pemprov Papua telah mengeluarkan surat tugas kepada wakil bupati untuk menjalankan roda pemerintahan.

Hal tersebut, kata dia, telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Permohonan kami diterima oleh Kemendagri sehingga kini kekosongan jabatan bupati di Kabupaten Mamberamo Tengah sudah berjalan dengan adanya wakil bupati," kata dia.

Doren berharap masyarakat Mamberamo Tengah tidak terpengaruh dengan kasus hukum yang tengah dihadapi RHP dan mendukung program pemerintah.

"Kami mengimbau agar masyarakat Mamberamo Tengah membantu Wakil Bupati Yonas Kenelak dalam menjalankan roda pemerintahan di sana," tuturnya.

Sebelumnya, sejak 6 Juni 2022 KPK memulai proses hukum dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah.

KPK kemudian meminta bantuan Polda Papua untuk mencari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak untuk diperiksa karena yang bersangkutan mangkir dari dua kali panggilan yang telah dikeluarkan KPK.

Hanya saja, setelah sempat terlihat di Jayapura pada Rabu siang, RHP kemudian menghilang.

Ia terakhir terlihat di Pasar Skouw yang merupakan kawasan perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini.

Selain itu, Propam Polda Papua juga telah menahan tiga anggota polisi yang sebelumnya berstatus sebagai ajudan dan Walpri RHP.

Mereka adalah Aipda AI, Bripka JW dan Bripka EW.

Khusus untuk Aipda AI diduga membantu proses pelarian RHP yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/03/184629978/bupati-mamberamo-tengah-jadi-buron-kpk-pemprov-papua-harusnya-paham-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke