Salin Artikel

5 Orang Termasuk Mantan Presdir Anak Perusahaan Pertamina Didakwa Korupsi Pengadaan Software Rp 8,1 M

Para terdakwa yakni mantan Presiden Director PT IAS Sabar Sundarelawan, Bussines Development & Corporate Planning Vice Preaiden PT IAS Imam Fauzi, dan Pjs Senior Manager Operational & Manufacturing PT Kilang Pertamina Internasional unit VI Balongan, Dedi Susanto.

Kemudian  Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN) Andrian Cahyanto dan Finance & Business Director PT IAS, Singgih Yudianto.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Banten, Subardi mengatakan, kelima terdakwa melakukan dan turut serta melakukan bersama-sama dalam penunjukan, penerbitan, dan pembayaran uang muka pekerjaan fiktif dan menyalahi mekanisme, prosedur, dan ketentuan.

Akibat dari pekerjaan fiktif pengadaan software di PT IAS tahun 2021 itu telah memperkaya kelima terdakwa.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.191.559.534 sebagaimana laporan tim internal audit PT Pertamina," kata Subardi, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (3/8/2022).

Subardi di hadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widoso menyebut, terdakwa Sabar mendapatkan Rp 500 juta, Singgih Rp 500 juta, Dedi Rp 3,4 miliar, Imam Rp 120 juta, dan Andrian Rp 1,9 miliar, serta saksi Ratna Sari selaku Komisaris PT AKTN Rp 1,6 miliar.

"Secara sendiri atau bersama-sama, secara langsung maupun tidak langsung mempunyai pertentangan kepentingan atau conflict of interest telah menggunakan kekuasaan dalam jabatanya memengaruhi jalannya proses keputusan pengadaan," ujar Subardi.

Subardi memaparkan, terdakwa Sabar, Singgih, Imam, dan Dedi dari PT IAS, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah mengarahkan, menyetujui, dan memerintahkan pembayaran dua pekerjaan pada PT AKTN.

Padahal, pekerjaan proyek digitalisasi kilang di Kilang Pertamina RU VI Balongan belum ada kontrak induk dan tidak pernah dikerjakan atau fiktif.

"Pembayaran uang muka pekerjaan dari PT IAS kepada PT AKTN terhadap SPK 204 dan SPK 205 yang merupakan pekerjaan fiktif," kata Subardi.

Atas dasar itu, kelimanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/03/162607278/5-orang-termasuk-mantan-presdir-anak-perusahaan-pertamina-didakwa-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke