Salin Artikel

Sepekan, Kantor PajaK Sita Aset yang Menunggak hingga Rp 8,9 Miliar di Jateng

Sebanyak 32 aset yang disita itu bernilai total mencapai Rp 4.1 miliar, sedangkan nilai tunggakan mencapai sekitar Rp 8.9 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo menyatakan, penyitaan ini merupakan upaya penegakan hukum dalam rangka pekan sita serentak atas piutang pajak. Kegiatan ini untuk memulihkan penerimaan pajak.

"Kegiatan pekan sita serentak ini dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan, bertujuan untuk memberikan detterent effect dan juga edukasi kepada wajib pajak tentang hak DJP maka dilakukan penyitaan kepada para penunggak pajak," ujar Slamet, dalam keterangan pers tertulis yang diterima, Selasa (2/8/2022).

Slamet menyebutkan, sederet aset yang berhasil disita sepanjang pekan lalu antara lain dalam bentuk tanah kosong, kendaraan bermotor, mesin percetakan dan rekening yang tersimpan di lembaga perbankan.

Dia merincikan, KPP Madya Surakarta tercatat menyita 4 wajib pajak berupa kendaraan bermotor dan 1 rekening dengan total nilai aset sebesar Rp 1.5 miliar. Sedangkan KPP Pratama Surakarta menyita aset 8 wajib pajak dengan nilai sita Rp 1.3 miliar.

Selanjutnya, KPP Pratama Boyolali menyita 2 rekening dengan saldo sebesar Rp 2 juta. Adapun KPP Pratama Karanganyar menyita aset 4 unit mobil dan 1 rekening dengan total nilai sebesar Rp 343 juta.

"Kemudian, KPP Pratama Sukoharjo menyita aset berupa 1 unit mobil senilai Rp 65 juta. Sedangkan KPP Pratama Klaten menyita 1 kendaraan dan 1 rekening dengan nilai Rp 320 juta," imbuh Slamet.

Adapun KPP di wilayah eks karesidenan Kedu, antara lain KPP Pratama Magelang berhasil menyita sebidang tanah dengan nilai Rp 162 juta. KPP Pratama Temanggung menyita sebuah kendaraan bermotor dengan nilai Rp 42 juta.

"Terakhir KPP Pratama Kebumen menyita sebuah rekening dengan saldo Rp 30 juta," sebut Slamet.

Di wilayah eks karesidenan Banyumas, KPP Pratama Purwokerto berhasil menyita aset 2 wajib pajak berupa 1 unit kendaraan bermotor dan 1 rekening dengan nilai Rp 62 juta.

KPP Pratama Purbalingga mengamankan 3 aset wajib pajak berupa 1 unit kendaraan bermotor, 1 bidang tanah, 1 rekening dengan nilai Rp192.200.000,00 dan terakhir KPP Pratama Cilacap berhasil menyita 2 rekening dengan saldo Rp 107 juta serta sebuah kendaraan bermotor senilai Rp 6 juta.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II, Saepudin mengatakan, DJP telah mengutamakan langkah persuasif agar wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya.

Bila langkah persuasif tak berhasil, penyitaan dan pemblokiran rekening dilakukan oleh DJP. Aset yang disita berada dalam penguasaan negara dan menjadi jaminan atas pelunasan utang pajak.

"Kegiatan ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan," imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/03/084049978/sepekan-kantor-pajak-sita-aset-yang-menunggak-hingga-rp-89-miliar-di-jateng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke