Salin Artikel

Ancam Beri Nilai Jelek, Guru Honorer di Lampung Cabuli Murid di Dalam Kelas

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang guru honorer di Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi dengan tuduhan mencabuli muridnya. Korban diancam diberi nilai jelek jika tidak menuruti kemauan pelaku.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution membenarkan anggotanya telah menangkap HM (40) dengan tuduhan pencabulan atas korban berinisial SZC (12).

"Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan pada 1 Agustus kemarin di rumahnya," kata Zaky saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).

Zaky menceritakan, perbuatan pelaku HM diduga terjadi sebanyak tiga kali. Lokasi kejadian berada di dalam lingkungan salah satu sekolah di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Menurut keterangan korban, pencabulan pertama kali terjadi pada Senin (18/4/2022) pagi.

Korban dicabuli di dalam kelas dengan ancaman akan diberikan nilai jelek jika tidak menuruti kemauan pelaku.

"Aksi terakhir terjadi beberapa waktu lalu, total pelaku sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali," kata Zaky.

Akibat pencabulan ini, korban mengalami trauma dan ketakutan sehingga tidak berani pergi ke sekolah.

Pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut, merasa tidak terima, kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Zaky menambahkan, pelaku di dipersangkakan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman penjara di atas lima tahun," beber Zaky.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/02/183123078/ancam-beri-nilai-jelek-guru-honorer-di-lampung-cabuli-murid-di-dalam-kelas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke