Salin Artikel

Sidang Korupsi Dana KONI Padang, Saksi Akui Adanya Bantuan untuk Klub PSP yang Diketuai Gubernur Mahyeldi

PADANG, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris KONI Padang periode 2015-2019, Hendra Dupa mengakui adanya bantuan untuk klub sepakbola Persatuan Sepakbola Padang (PSP) melalui KONI Padang.

Hanya saja untuk periode 2019, Hendra Dupa tidak mengetahuinya.

"Ada bantuan hibah untuk PSP dari Pemko Padang," kata Hendra Dupa yang menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi KONI Padang, Senin (1/8/2022) di Pengadilan Negeri Padang.

Hendra mengatakan, hibah dari Pemko Padang melalui KONI tersebut dengan nomenklatur bantuan untuk PSP.

PSP, kata Hendra merupakan klub sepakbola amatir yang berlaga di Liga 3 Indonesia.

"Dalam regulasi, klub amatir bisa menerima bantuan dari pemerintah," kata Hendra.

Ketika pengacara terdakwa menanyakan apakah pada tahun 2019, PSP mendapatkan bantuan, Hendra mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Namun, sebelum tahun 2019, Hendra mengaku pernah melihat adanya bantuan tersebut.

"Saya tidak tahu. Tapi saya pernah melihat adanya bantuan itu. Sekitar di bawah tahun 2019," kata Hendra.

Hendra mengatakan, saat itu Ketua Umum PSP adalah Mahyeldi yang juga Wali Kota Padang.

Sidang lanjutan dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2022 itu menghadirkan tiga saksi yang berlangsung hampir selama sembilan jam dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.15 WIB.

Selain Hendra Dupa, juga hadir Wakil Ketua II KONI Padang, Edwarsyah dan Wakil Ketua III KONI Padang, Asril.

Sebelumnya, tersangka sebut nama Gubernur Sumbar Mahyeldi

Sebelumnya diberitakan, Kejari Padang telah menyidik kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020.

Kejari menemukan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar dan telah menetapkan tiga tersangka.

Selain Agus Suardi juga ditetapkan Davidson dan Nazar yang merupakan pengurus KONI Padang zaman itu.

Dalam eksepsinya, Agus Suardi menyebut nama mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Padang, Mahyeldi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (15/7/2022).

Mahyeldi yang saat ini merupakan Gubernur Sumbar itu disebut sebagai orang yang memerintahkan penggunaan dana KONI Padang untuk klub sepakbola PSP.

"Terdakwa Agus Suardi diperintahkan Mahyeldi yang saat itu merupakan Ketua PSP," kata Kuasa Hukum Agus Suardi, Yohannas Permana yang membacakan eksepsi.

Yohannas mengatakan terdakwa Agus Suardi yang juga merupakan bendahara PSP Padang sudah pernah menanyakan nomenklatur dana PSP tersebut.

Namun, dana sebesar Rp 500 juta itu ternyata dititip di anggaran KONI Padang.

Selain Mahyeldi, Yohannas juga menyebut nama mantan Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Padang, Andri Yulika.

Agus Suardi sudah pernah berkonsultasi soal dana tersebut, namun tetap disebutkan dititipkan dalam anggaran KONI Padang.

Tanggapan Mahyeldi

Mantan Wali Kota Padang Mahyeldi yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat akhirnya buka suara saat namanya dibawa-bawa dalam persidangan kasus korupsi dana KONI Padang.

Melalui kuasa hukumnya, Aldefri, orang nomor satu di Sumbar itu menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan sekarang," kata Aldefri yang dihubungi Kompas.com, Selasa (2/8/2022).

Aldefri mengatakan pihaknya tidak ingin mengintervensi proses hukum yang berlangsung sehingga saat ini menghormati proses yang berlangsung.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/02/113356178/sidang-korupsi-dana-koni-padang-saksi-akui-adanya-bantuan-untuk-klub-psp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke