Salin Artikel

Belum Lengkap, Berkas Perkara 2 Hakim PN Rangkasbitung "Nyabu" Dikembalikan

Kedua hakim jadi tersangka yakni Danu Arman dan Yudi Rozadinata, sedangkan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) PN Rangkabitunh berinisal RAS.

"Setelah jaksa peneliti melakukan penelitian berkas perkara maka pada tanggal 25 Juli 2022 yang laku jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik BNN Provinsi Banten," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada Kompas.com, Senin (1/8/2022).

Ivan menjelaskan, dikembalikan berkas ke penyidik BNN karena masih terdapat kekurangan berdasarkan syarat formil dan materil berkas perkara atau P18-P19.

"Pada tanggal 1 Agustus 2022 berkas perkara telah dikembalikan oleh penyidik BNN Banten ke jaksa peneliti, dan sekarang jaksa peneliti sedang melakukan penelitian berkas perkara dimaksud," ujar Ivan.

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, sampai saat ini belum ada perkembangan penyidikan terkait penyalahgunaan narkoba oleh hakim PN Rangkasbitung.

"Penyidikan masih berjalan sesuai timeline yang sudah kita buat. Kita akan lakukan tahap dua, dan tahap tiga akan menyerahkan barang bukti dan tersangka," kata Hendri kepada wartawan.

Hendri menyampaikan, keputusan untuk dilakukan rehabilitasi ada ditangan dari hakim pengadilan dan jaksa penuntut umum.

Namun, kata Hendri, penyidik telah mengenakan pasal terberat kepada ketiga tersangka.

"Pasal maksimal, sudah maksimal kita lakukan itu, dimana setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membeli, menjual, memproduksi, menggunakan, menyalahgunakan semua ada, semua lengkap (pasal)," ujar Hendri.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/01/142241778/belum-lengkap-berkas-perkara-2-hakim-pn-rangkasbitung-nyabu-dikembalikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke