Salin Artikel

Mahasiswa di Sikka Curi Motor yang Sedang Diparkir

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas mengatakan, aksi pencurian ini terjadi di depan Toko Sinar Belu, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Senin (18/7/2022) sekitar pukul 12.30 Wita.

"Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B/198/VII/2022/SPKT/Res. Sikka/Polda NTT tanggal 18 Juli 2022," ujar Nelson saat konferensi pers di Mapolres Sikka, Senin (1/8/2022).

Berdasarkan laporan tersebut, jelas Nelson, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.

Pelaku berhasil ditangkap, Senin (18/7) sekitar pukul 14.00 Wita. Selanjutnya pelaku ditahan di sel Polres Sikka.

Nelson mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika tersangka melihat sepeda motor Yamaha Vixon sedang parkir di depan toko.

Pelaku kemudian mendorong motor tersebut menjauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Tersangka juga menghubungi temannya untuk membantu mendorong motor tersebut ke bengkel, lalu merusak rumah kunci motor agar bisa digunakan," jelasnya.



Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku mencuri satu unit motor Yamaha Vixon warna merah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 32 KUHP juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/01/114817778/mahasiswa-di-sikka-curi-motor-yang-sedang-diparkir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke