Salin Artikel

Calo CPNS di Aceh Ternyata Dihentikan Sementara sejak Juni 2022

Surat pemberhentian itu ditandatangani oleh Wali Kota Lhokseumawe saat itu, Suaidi Yahya, tertanggal 30 Juni 2022.

Dalam surat tersebut, AF diberi sanksi berupa pemotongan 50 persen pendapatan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

Keputusan itu akan batal jika tersangka AF bebas dari jeratan hukum di kemudian hari.

Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, membenarkan surat itu.

“Dia tersangka 24 Juni 2022, kita kabari ke Wali Kota Lhokseumawe sehingga diberikan sanksi itu secara administrasi kepegawaian,” sebut Faisal saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).

Dia menyebutkan, setelah AF ditetapkan tersangka, polisi mengumpulkan barang bukti dan korban.

Saat itu, kata Faisal, tercatat 22 laporan polisi terhadap tersangka.

“22 korban waktu itu melapor. Sekarang sudah bertambah, jadi 23 korban. Korban terakhir asal Kabupaten Bireuen, dia menyerahkan uang 100 juta pada tersangka dengan janji bisa meluluskan PNS,” kata Faisal.

Dia menyebutkan, kemungkinan besar jumlah korban terus bertambah.


Beberapa korban sudah menghubunginya lewat telepon. Namun, diminta membuat laporan tertulis lengkap dengan bukti penipuan yang dilakukan.

“Misalnya bukti transfer, surat perjanjian bisa meluluskan PNS, dan lain sebagainya. Bisa jadi, korban bertambah dan uang yang diraup oleh pelaku juga bertambah besar,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku meraup keuntungan Rp 2,5 miliar dari 22 korban yang tersebar di Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen, Aceh.

Pelaku juga memalsukan stempel Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe untuk memuluskan aksinya. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Banda Sakti.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/01/080055978/calo-cpns-di-aceh-ternyata-dihentikan-sementara-sejak-juni-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke