Salin Artikel

Kronologi 11 Satpam RS Aniaya Pria yang Dituduh Mencuri HP hingga Tewas

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 27 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, Jumat (29/7/2022) menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.

Awalnya, petugas Satpam RS Kdr Kariadi Semarang mendapat laporan tentang pencurian ponsel dari seorang pengunjung rumah sakit.

Pengunjung rumah sakit tersebut kemudian menyerahka seorang pria yang diduga pelakunya ke Satpam RS.

Pelaku yang identitasnya belum diketahui itu kemudian diborgol dan diinterogasi.

"Korban ini hanya diam saat ditanyai, hingga akhirnya terjadi penganiayaan," kata AKBP Donny dilansir dari Antarnews, Sabtu (30/7/2022).

Pria tersebut dianiaya Satpam dengan berbagai cara. Ia dipukul dengan sapu. Kemudian dahinya disundut rokok. Penganiayaan tersebut membuat pria itu tewas.

Kemudian para pelaku membawa korban ke ruang IGD dengan keterangan bahwa pria itu baru saja jatuh.

Petugas IGD RS dr Kariadi Semarang merasa curiga setelah melihat tubuh korban karena ada tanda bekas penganiayaan. Selanjutnya petugas medis itu melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Dari hasil visum menyebutkan bahwa pria itu meninggal karena pendarahan hebat di otak akibat benda tumpul.

"Korban diduga ditendang dan dipukul. Saat dibawa ke IGD diduga sudah meninggal," kata Donny.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 11 Satpam yang diduga pelakunya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Hingga kini identitas korban belum diketahui. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk melapor ke kepolisian setempat.

Sementara ciri-ciri pria yang tewas itu adalah usia sekitar 40 tahun, tinggi badan 160 cm berperawakan gemuk dan memiliki tato di lengan kiri dan kanan.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/31/082726578/kronologi-11-satpam-rs-aniaya-pria-yang-dituduh-mencuri-hp-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke