Salin Artikel

Cerita Daniel Handoko, Warga Sukoharjo yang Daftarkan Merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham

Fenomena CFW ini rupanya membuat warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, ikut ambil bagian.

Dia adalah Daniel Handoko Santoso. Pria yang akrab disapa Daniel tersebut mendaftarkan CFW ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 24 Juli 2022 ke dalam kelas 25, yang merupakan merek untuk segala jenis pakaian.

"Saya mendaftarkan mereka CFW sebagai suara gagasan, pendapat, atau ide. Saya itu melihat suatu fenomena itu kok rasa-rasanya pemerintah itu kan kaya membiarkan organik. Saya tergerak aja mendaftarkan," kata Daniel ditemui Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2022) sore.

"Awalnya saya bingung menyuarakan. Akhirnya saya berpikir kalau melihat di Baim Wong mendaftar di kelas 41 itu kan tentang acaranya. Akhirnya saya berpikir produknya karena fashion show kaitannya erat sama produk. Saya ingin mengutarakan gagasan saya lewat mendaftarkan itu (CFW) ke dalam kelas 25," sambung dia.

Sebut belum tentu disetujui

Dia mengatakan, mendaftarkan merek CFW ke Kemenkumham tidak bisa secara langsung disetujui. Butuh waktu yang cukup lama.

Sebaliknya, jelas Daniel, bisa juga merek CFW yang dia daftarkan ke dalam kelas 25 untuk jenis pakaian tersebut ditolak oleh Kemenkumham karena sudah milik masyarakat umum.

"Kan masih ada proses Dirjen HAKI yang mengesahkan setuju atau tidak. Bisa jadi saya ditolak karena sudah domain publik. Saya berani daftarkan karena latar belakangnya masyarakat bebas," terang dia.


Mengaku untuk jaga kelangsungan

Menurut Daniel, mendaftarkan CFW ke dalam kelas 25 tidak dilakukan secara gratis. Ia harus mengeluarkan uang sebesar Rp 1,8 juta.

"Karena saya memang tergerak untuk menyuarakan ya sudah saya daftarkan saja. Terus konsen saya bukan menguasai merek itu, bukan. Konsen saya lebih membuat keviralan atau kefenomenalan CFW biar sustainable. Biar jangan sampai kasus-kasus sebelumnya kalau viralnya mendadak hilangnya mendadak," terang dia.

Dia mengatakan, CFW bisa menjadi upaya memperkenalkan produk lokal dan budaya lokal.

Oleh karena itu, pria yang merupakan orang ketiga yang mendaftarkan CFW ke Kemenkumham ini ingin ikut mengembangkan produk lokal, yakni pakaian.

Dirinya ingin mengonversi pakaian yang dipakai dalam ajang CFW tersebut ke dalam pakaian virtual melalui metaverse tanpa membuat brand baru. Sehingga, masyarakat luas bisa mengakses bahkan melakukan peragaan fashion show melalui virtual.

"Jadi nanti saya dan tim akan ke Jakarta ke areal Sudirman saya akan memfoto anak-anak CFW di sana. Pakaian itu akan saya konversi style-nya mereka jadi virtual. Baru bisa mereka pamerkan di metaverse yang saya buat," kata dia.

Melalui aplikasi itu, semua masyarakat tidak hanya di Indonesia, tetapi seluruh dunia bisa mengakses pakaian atau peragaan busana CFW secara virtual.

"Kalau lewat metaverse ini ruang lingkupnya tidak terbatas. Yang akses bukan hanya orang-orang ada di daerah sekitar. Dari luar negeri yang penasaran dia bisa masuk ke galeri metaverse bisa lihat produk CFW seperti apa," ungkap Daniel.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/30/131802678/cerita-daniel-handoko-warga-sukoharjo-yang-daftarkan-merek-citayam-fashion

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke