Salin Artikel

Tipu Muslihat Ayah Tiri Pemerkosa Siswi SMP di Sragen: Sempat Lapor Polisi hingga Ancam Korban

Pelaku merupakan ayah tiri korban, setiap harinya bertempat tinggal bersama korban dan ibu kandung korban sekaligus isteri pelaku.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sragen, AKBP Piter Yanottama, mengatakan upaya tipu muslihat pelaku diawali dengan melakukan ancaman terhadap korban.

"Dilakukan (pemerkosaan) anak dalam tekanan (ancaman) bapak tirinya," kata AKBP Piter Yanottama, Jumat (29/7/2022)

Lanjutnya, aksi bejat pelaku ini membuat korban melakukan hamil dan tidak bisa mengungkapkan ayah kandung dari bayi yang dilahirkan pada Juni 2022, lalu.

Karena korban tidak berani menyebut nama pelaku, keluarga terutama ibu korban melakukan pelaporan ke Polres Sragen ditemani suaminya.

"Ibu kandung dan ayah tirinya (pelaku) melapornya ke Polres Sragen dengan terlapor berinisial T. Bahwa diduga T yang melakukan persetubuhan hingga hamil," jelasnya.

Hasil pemeriksaan awal dan pelaporan mendekati usia kelahiran bayi yang dikandung korban, Satreskrim Polres Sragen akhirnya memutuskan melakukan tes DNA terhadap beberapa sampel untuk dicocokkan dengan anak yang dikandung korban.

"Kemudian kita melakukan tes DNA dan keluar. Pihak-pihak lainya kita juga melakukan sampling termasuk terlapor dan ayah tiri korban, yang kita curigai," ujarnya.

Alasan pengambilan sampling ayah tiri korban, karena adanya kecurigaan dan pengalaman ungkap kasus yang serupa.

"Karena biasanya, kasus persetubuhan anak dilakukan oleh orang terdekat korban. Oleh karena itu mengambil sampling beberapa pihak termasuk orang-orang tinggal bersama korban kita ambil sampling-nya. Hingga akhirnya, hasil tes DNA babak tiri korban cocok dengan janin yang dikandung korban," katanya.

Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan J melakukan persetubuhan tersebut lebih dari 17 kali.

"Pelaku melakukan hubungan lebih dari 17 kali, karena memang tinggal serumah. Ketika pertama kali berhasil merayu anak tirinya untuk berhubungan badan, selanjutnya mungkin mudah untuk melakukan kembali," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/30/060800478/tipu-muslihat-ayah-tiri-pemerkosa-siswi-smp-di-sragen--sempat-lapor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke