Salin Artikel

Tidak Ada Pencekalan Terhadap Nikita Mirzani, Polisi: NM Tidak Akan Melarikan Diri

SERANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus pencemaran nama baik dan undang-undang ITE, Nikita Mirzani ke luar negeri pada Rabu (27/7/2022) lalu melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri mengatakan,  alasan kepolisan tidak melakukan pencekalan terhadap NM karena dinilai tidak akan melarikan diri.

"Tidak ada pencekalan karena tidak akan melarikan diri, tersangka NM  kooperatif," kata Iwan kepada Kompas.com di ruangannya, Kamis (29/7/2022).

Sebelum berangkat ke luar negeri, atau pada Selasa (26/7/ 2022) pukul 19.30 WIB, NM telah mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota untuk melakukan wajib lapor sebagai syarat tidak dilakukan penahanan.

Bahkan, lanjut Iwan, NM melalui pengacaranya Fahmi Bachmid telah memberitahukan kepada penyidik kepergiannya ke luar negeri untuk keperluan berobat.

"Awalnya tersangka NM melalui lawyer-nya telah melayangkan surat keterangan sakit kepada penyidik," ujar Iwan.

Iwan menegaskan, proses penyidikan akan terus berjalan. Saat ini, penyidik sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Penyidikan terus berlanjut sacara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/29/173706978/tidak-ada-pencekalan-terhadap-nikita-mirzani-polisi-nm-tidak-akan-melarikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke