Salin Artikel

BPOM Gorontalo Sita 14.716 Kosmetik Ilegal Senilai Rp 441 Juta

Penertiban produk kosmetik ini menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo dilakukan pada minggu ketiga dan keempat Juli 2022 di sejumlah daerah. Di antara lain 24 toko di Kota Gorontalo, 5 toko di Kabupaten Gorontalo dan 1 toko di Kabupaten Boalemo.

“Kami melakukan operasi pengawasan tematik, beberapa waktu fokus ke penertiban kosmetik ilegal, mengandung bahan berbahaya,” kata Agus Yudi Prayudana, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Gorontalo, Kamis (28/7/2022).

Operasi penertiban ini menyasar sejumlah toko di Kota Gorontalo. Dari 24 toko yang dikunjungi terdapat 6 toko yang memenuhi ketentuan. Di tempat ini petugas tidak menemukan produk kosmetik ilegal. Namun, di 18 toko lainnya ditemukan kosmetik ilegal.

Di Kabupaten Gorontalo semua toko yang dikunjungi ditemukan produk ilegal. Lalu di Boalemo hanya 1 toko ditemukan kosmetik juga memiliki ilegal.

Sehingga seluruhnya mencapai 30 toko. Di mana 6 toko petugas tidak menemukan pelanggaran, dan 24 lainnya terdapat produk kosmetik ilegal.

Dia mengatakan ada sejumlah toko yang membandel menjual kosmetik ilegal. Padahal sebelumnya mereka pernah terjaring operasi dengan kasus serupa.

“10 toko sudah pernah diperiksa sebelumnya dengan hasil tidak memenuhi ketentuan, dalam operasi ini 3 toko sudah memenuhi ketentuan, namun 7 toko lainnya tidak memenuhi ketentuan,” ucap Agus.

Dia menjelaskan BPOM selama ini telah melakukan pengawasan rutin sepanjang tahun. Informasi penjualan kosmetik illegal ini telah dilakukan pemetaan melalui berbagai informasi. Mulai dari hasil intelejen, aduan masyarakat, hingga patroli siber di media sosial seperti facebook dan instagram.

“Kadang-kadang mereka (para penjual kosmetik illegal) mempromosikan melalui Facebook atau Instagram,” tutur Agus Prayudi.

Dalam patroli siber, petugas mengintai dengan berpura-pura sebagai pembeli. Produk ini kemudian dilakukan pengujian dan hasilnya mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hydroquinone.

Zat ini memang memiliki efek cepat memutihkan kulit wajah namun sangat berbahaya. Putih yang ditimbulkan hanya sebentar, kemudian akan menjadi warna merah dan kulit terbakar.

Jika bahan berbahaya ini digunakan dalam jangka yang lama dapat berdampak pada kerusakan hati dan gagal ginjal.

“Yang paling berbahaya adalah apabila ditemukan merkuri” tutur Agus Prayudana.

Produk ilegal yang ditemukan ada juga yang diduga berasal dari luar negeri tapi tidak ada izin edarnya dari Badan POM. Balai POM mengaku akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui dari mana sumber utama masuknya kosmetik ilegal ini ke Gorontalo.

Dari hasil operasi ini, Agus mengatakan jika ditemukan barang bukti yang kuat maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tindak pidana. Terutama pada toko yang sebelumhya telah mendapat pembinaan dan peringatan keras Balai POM Gorontalo.

Jenis Kosmetik yang diamakan antara lain krim pemutih, toner pemutih, sabun cair, sabun Batangan, body lotion, masker sheet, sediaan rias wajah seperti lipstik, eye shadow dan mascara.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/29/162618478/bpom-gorontalo-sita-14716-kosmetik-ilegal-senilai-rp-441-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke