Salin Artikel

Beroperasi Dekat Masjid, Panti Pijat di Palembang Ditutup Sementara

PALEMBANG, KOMPAS.com - Panti Pijat Urut Modern (PPUM) Flow di Palembang, Sumatera Selatan ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP), Jumat (29/7/2022).

Pasalnya, panti pijat yang beroperasi di kawasan Jalan Bintang, Kelurahan Bukti Sangkat, Kecamatan Kalidoni, Palembang ini berdekatan dengan Masjid Al-Ikhsan. 

Alhasil, pengurus masjid dan warga sekitar menolak keberadaan panti pijat. Warga menduga, panti pihat tersebut dijadikan tempat prostitusi. 

Kasat Pol-PP Kota Palembang, Edwin Efendi mengatakan, jarak antara masjid dan tempat panti pijat hanya 20 meter. Kondisi itu membuat warga sekitar menjadi resah.

"Panti pijat ini juga  melanggar tata ruang usaha, karena ada sekat-sekat. Semestinya itu tidak boleh. Sehingga operasional mereka kami tutup sementara karena banyak penolakan dari masyarakat,” kata Edwin, Jumat (29/7/2022).

Menurut Edwin, izin usaha panti pijat Flow tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang. Namun, pihak pengelola ternyata belum memiliki izin PPUM dari Dinas Sosial.

“Sehingga, kami melakukan penutupan sementara, karena tempat ini juga banyak aduan dari masyarakat sekitar yang menolak tempat pijat ini karena berdekatan dengan masjid,” ujarnya.

Sementara itu, pengurus Masjid Al-Ikhsan, Paisi Akbar menjelaskan, operasional tempat pijat yang berada di tengah pemukiman dan rumah ibadah sangat tidak pantas.

Sebab, mereka menduga tempat pijat itu dijadikan tempat maksiat bahkan prostitusi sehingga dapat memengaruhi anak-anak yang berada di sekitar.

“Kami sebelumnya sempat mengadukan ke Pol PP masyarakat banyak menolak karena ini berada dekat masjid, sangat tidak layak tempat pijat ada di sini. Kami bersyukur tempat pijat ini ditutup sementara, harapannya agar mereka betul-betul tidak beroperasional lagi di sini,” tutur Paisi.

Sedangkan Junaidi, pemilik panti pijat Flow membantah tuduhan masyarakat yang menyebutkan tempat itu dijadikan lokasi prostitusi serta maksiat.

“Kalau kami tidak terbukti jangan dipaksa ditutup. Kami tidak ada melakukan kegiatan menyimpang,” tutur dia. 

https://regional.kompas.com/read/2022/07/29/150315678/beroperasi-dekat-masjid-panti-pijat-di-palembang-ditutup-sementara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke