Salin Artikel

Kepala Desa di Bandung Barat Gadai Aset Desa Seharga Rp 200 Juta, Tak Sanggup Bayar Bunga Capai Rp 60 Juta

KOMPAS.com - Baru-baru ini seorang Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Yadi Suryadi ketahuan menggadaikan sebidang tanah dan aset milik Desa Mekarwangi.

Yadi mengaku alasan menggadaikan aset desa tersebut untuk menuntaskan tunjangan hari raya (THR) sejumlah staf desa, namun sebagiannya juga digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Aksi culas oknum kepala desa ini diduga sengaja menyerahkan sertifikat tanah kantor Desa Mekarwangi unttuk mendapatkan pinjaman sejumlah Rp 200 juta.

Badan Pengawas Desa (BPD) Mekarwangi ternyata sudah mencium adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa, dan akhirnya berhasil dibongkar.

Tidak sanggup bayar

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarwangi Enjang Sumpena menjelaskan, sebelumnya kepala desa meminjam uang Rp 200 juta dengan jaminan sertifikat tanah desa seluas 2.500 meter persegi selama tempo 10 bulan dari tanggal 7 Mei hingga 15 Desember 2021.

Namun, pada kenyataannya, kepala desa belum sanggup menebus sertifikat hingga batas waktu yang ditentukan yakni pada 15 Desember sehingga terkena biaya bunga 1 persen perhari.

"Dalam perjanjiannya, selama sertifikat diagunkan, bunga yang harus dibayarkan sebesar Rp 60 juta per 10 bulan. Karena belum sanggup membayar, dia terkena penalti 1 persen sehingga yang total yang wajib dibayarkan mencapai sekitar Rp 655 juta," kata Enjang.

Camat Lembang Herman juga mengatakan, Yadi meminjam uang dari seorang pengusaha asal Kota Bandung bernama Kris.

Berbekal sertifikat aset milik desa, Yadi berhasil meminjam uang hingga ratusan juta rupiah pada bulan Mei 2021. Hingga saat ini, Yadi belum juga mengembalikan uang pinjamannya.

"BPD sudah menyampaikan keterangan kepada kami, memang informasi itu benar apa adanya. Kades sudah mengakui meminjam uang kepada saudara Kris dengan memberikan jaminan sertifikat yang di atasnya berdiri bangunan kantor desa, BPD, aula," ungkap Camat Lembang Herman dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/7/2022).

Pakai untuk keperluan pribadi

Herman menyampaikan, kasus itu bermula saat pertemuan Yadi dengan Kris yang membangun komitmen untuk bersedia memberikan pinjaman dan meminta jaminan.

"Tetapi, dia tak menyangka jika yang dijaminkan kades ternyata aset desa serta bangunannya yang terletak di Jalan Sindang Waas," ujar Herman.

Dari hasil pemeriksaan oleh BPD, Yadi mengakui bahwa dirinya menggunakan sertifikat aset desa sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari Kris.

Yadi beralasan dirinya meminjam uang hingga ratusan juta untuk membayar THR para perangkat desa, kegiatan pembangunan di desa, dan sebagian lain untuk kebutuhan pribadi.

Dari perjanjian peminjaman itu, kedua belah pihak sebelumnya menyepakati bahwa kades akan menyelesaikan kewajibannya pada akhir 2021.

"Ternyata tidak ditepati sampai kemarin saat kami menerima informasi bulan Mei awal atau tepat satu tahun," paparnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun | Editor Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2022/07/28/231617178/kepala-desa-di-bandung-barat-gadai-aset-desa-seharga-rp-200-juta-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke